Taliwang, – Drs H Mukhlis M.Si selaku kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Kebudayaan (Dikbud) memastikan, semua satuan pendidikan berbagai jenjang yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tetap melaksanakan ulangan semester, meskipun ada yang secara tatap muka dan melalui dalam jaringan (daring).
“Sesuai kalender pendidikan, pihak sekolah akan melaksanakan ulangan semester pada akhir bulan ini atau pada pekan pertama dibulan Desember mendatang, jadi penentuan waktu diberikan kewenangan kepada pihak sekolah masing-masing,” ucap H Mukhlis saat dikonfirmasi media ini dalam ruang kerjanya, Kamis 26/11 kemarin.
Masih keterangan H Mukhlis, bagi sekolah yang akan melaksanakan ulangan secara tatap muka, diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sehingga aktifitas untuk pengukuran nilai siswa tidak sampai memunculkan klaster baru. “Saya sendiri sudah cukup sering mengingatkan kepada semua sekolah, protokol kesehatan wajib dilaksanaka secara ketat dan sesuai standar,” lanjutnya.
Terkait dengan sekolah yang berada di Kecamatan Taliwang, kecamatan Seteluk dan kecamatan Brang Rea yang saat ini dilarang untuk melaksanakan aktifitas pembelajaran secara tatap muka, akibat masih ada yang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tetap diminta untuk melaksanakan ujian semester dimaksud. “Sudah disampaikan bahwa pelaksanaan ulang secara daring dapat diatur secara sederhana oleh pihak sekolah masing-masing,” tuturnya.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyusun kebijakan terkait ujian kenaikan kelas yang dilakukan selama wabah Covid-19, dimana sekolah bisa membuat ujian akhir semester (UAS) sendiri namun tanpa bentuk tes yang harus mengumpulkan siswa. Tata cara UAS dibebaskan sesuai kemampuan sekolah. Di dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbud, diarahkan untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang pernah diperoleh sebelumnya.
Selain itu, sekolah juga bisa memberikan penugasan secara dalam jaringan (daring) atau melakukan ujian daring. Bentuk asesmen lainnya juga diperbolehkan selama dilakukan tanpa bertatapan muka secara langsung. **