Taliwang, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) merencanakan pelaksanaan debat publik atau pendalaman visi dan misi dari satu-satunya pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati KSB pada 3 Desember mendatang, namun tahapan itu bakal tidak dilaksanakan.
“Kemungkinan tidak dilaksanakan pendalaman visi dan misi paslon untuk sesi II. Hal itu diperkuat dengan pengakuan dari pihak paslon melalui tim pemenangan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan KPU KSB,” ucap Herman Jayadi S.Ap selaku komisioner KPU KSB pada media ini, Selasa 1/12 kemarin.
Meskipun pihak KPU KSB sudah mendapatkan pengakuan secara terbuka dalam rakor dari tim pemenangan paslon, namun belum bisa langsung memutuskan bahwa tahapan kampanye yang difasiilitasi KPU tersebut batal dilaksanakan. “Kami masih menunggu surat resmi dari pasangan calon atau tim pemenangan, jika agenda pendalaman visi dan misi paslon untuk sesi II tidak bisa dihadiri paslon,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Herman Jayadi mengaku, tim pemenangan memberikan alasan bahwa tidak bisa mengikuti pendalaman visi dan misi paslon untuk sesi II, lantaran calon Bupati KSB, Dr Ir H W Musyafirin, MM sampai saat ini masih dalam kondisi belum sehat (Sakit). “Alasan lisan yang disampaikan bahwa calon Bupati masih sakit, sehingga kesulitan untuk hadir dilokasi pelaksanaan debat publik tersebut,” tuturnya.
Saat itu Herman Jayadi mengingatkan bahwa kegiatan yang menjadi bagian tahapan kampanye itu harus dihadiri oleh paslon. Jika yang dapat hadir hanya salah seorang, maka proses kegiatan tidak bisa dilanjutkan. “Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah debat publik atau pendalaman visi dan misi paslon, jadi wajib calon Bupati dan wakil Bupati hadir dilokasi kegiatan,” terangnya.
Meskipun sudah mendapat pengakuan dari perwakilan paslon jika agenda debat publik tidak bisa dihadiri kembali oleh paslon, KPU KSB belum bisa memutuskan kepada pihak penyelenggara (TVRI), termasuk penyampaian kepada panelis, karena KPU KSB tetap menunggu keputusan secara resmi. “Semoga kita segera mendapatkan surat keputusan dari pihak paslon, apakah tidak bisa dihadiri dengan alasan sakit atau bisa dipaksakan hadir,” tandasnya.
Sebagai informasi, pada debat sesi pertama pihak KPU KSB menyampaikan debat publik atau pendalaman visi misi yang sedianya dilaksanakan pada Senin Malam 23/11 tidak dapat dilaksanakan, karena pasangan calon bupati dan calon wakil bupati berhalangan hadir dengan alasan, calon Bupati HW Musyafirin tidak dapat hadir karena dalam keadaan sakit, sedangkan calon wakil bupati, Fud Syaifuddin tidak berkenan keluar daerah dalam kondisi pandemi Covid-19. **