Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah mengirimkan data tenaga kesehatan yang masuk perioritas diberikan vaksin sinovac, bahkan memastikan seluruh tenaga kesehatan dimaksud sudah siap untuk diberikan penyuntikan vaksin terkait dengan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
H Tuwuh S.Ap selaku kepala Dinas Kesehatan KSB beberapa waktu lalu menyampaikan, jika jumlah tenaga kesehatan yang perlu diberikan vaksin sinovac mencapai 1.400 orang. “Pemberitahuan awal terkait dengan penyuntikan vaksin Sinovac sudah dilakukan. Hal itu sebagai informasi agar semua tenaga kesehatan mempersiapkan diri,” ucapnya.
Lebih detail disampaikan H Tuwuh, tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dan harus diberikan suntikan vaksin tersebar pada beberapa fasilitas pelayanan, seperti, pada lingkup Dinas Kesehatan ada 99 orang, klinik Polres KSB ada 6 orang, sinar optik cabang KSB 1 orang, Puskesmas Sekongkang ada 46 orang, Puskesmas Tongo ada 41 orang, Puskesmas Jereweh ada 70 orang, Puskesmas Maluk ada 64 orang, Puskesmas Taliwang ada 218 orang, Puskesmas Brang Ene ada 75 orang, Puskesmas Brang Rea ada 92 orang, Puskesmas Seteluk ada 129 orang, Puskesmas Poto Tano ada 103 orang serta petugas lingkup RSUD As- Syifa sebanyak 456 orang.
Soal dimulainya penyuntikan vaksin, H Tuwuh mengakui bahwa pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan jadwal yang pasti, lantaran informasi secara nasional, jika pada 13 Januari mendatang akan dilakukan pemberian vaksin kepada Presiden beserta para Menteri, kemudian sehari setelah itu khusus pemerintah provinsi, dimana Gubernur beserta pejabat lingkup pemerintahan, sedangkan untuk Kabupaten/Kota belum ada kepastiannya.
Soal kapan akan dilakukan penyuntikan vaksin tidak perlu dibahas, karena yang dibutuhkan saat ini adalah kesiapan dari semua tenaga kesehatan itu sendiri. “Sambil menunggu waktu dimulainya penyuntikan, semua tenaga kesehatan diminta untuk mempersiapkan diri,” lanjutnya.
Dikesempatan itu H Tuwuh mengingatkan bahwa setelah penyuntikan tenaga kesehatan rampung, maka akan dilanjutkan pada petugas public, diantaranya, personil Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, Kejaksaan, Pengadilan, guru dan masyarakat umum. “Prinsipnya, kita semua harus mempersiapkan diri untuk mendapatkan vaksin dimaksud,” ucapnya.
Diketahui, masyarakat dilarang untuk menolak untuk disuntik vaksin. Keputusan itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (Kepmenkes) Nomor HK.01.07 / MENKES / 12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020. “Belum diketahui apakah ada sanksi bagi yang menolak untuk dilakukan penyuntikan vaksin Sinovac,” terangnya. **