Taliwang, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah mengingatkan semua Pemerintah Desa (Pemdes), agar segera menyusun dan memfinalisasi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), lantaran batas terakhir penetapan pada 31 Januari mendatang.
“Kami sudah memberikan peringatan kepada semua Pemdes, jika batas penyerahan kepada DPMD untuk dilakukan evaluasi pada 20 Januari mendatang, sehingga masih tersedia waktu untuk melakukan perubahan pasca dilakukan evaluasi,” kata Muhammad Rizki S.Ip selaku kabid pemdes pada DPMD KSB, saat ditemui media ini dalam ruang kerjanya, Kamis 14/1 kemarin.
Dikesempatan itu Rizki mengakui jika sudah ada 20 Desa yang telah memasuki tahapan evaluasi, bahkan saat ini tinggal melakukan perbaikan atas perubahan yang disarankan, sehingga dalam beberapa hari kedepan dapat langsung mengajukan kembali untuk dilakukan pengecekan dan penetapan. “Penetapan APBDes tidak harus secara serentak, jadi Desa yang sudah dilakukan evaluasi serta perbaikan bisa langsung ditetapkan,” lanjutnya.
Desa yang sudah ditetapkan APBDes dapat mempersiapkan proses pencairan, terutama untuk dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), karena semangat besar percepatan penyusunan APBDes adalah untuk mencairkan BLT untuk masyarakat terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Paling telat awal Februari sudah bisa proses pencairan dana BLT,” harapnya.
Terkait dengan beberapa Desa yang belum mengajukan rancangan APBDes, Rizki sapaannya mengaku bahwa hasil konfirmasi masih dalam proses penyusunan, namun ada juga Desa yang belum mulai melakukan penyusunan, lantaran masih menunggu waktu pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes). “Kami memang mendesak untuk percepatan penyusunan APBDes, namun tidak boleh mengenyampingkan proses dan tata cara penyusunan APBDes,” ungkapnya.
Rizki mengingatkan bahwa salah satu syarat penting dalam melakukan evaulasi rancangan APBDes adalah berita acara risalah sidang bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Ada beberapa Desa yang harus dikembalikan lantaran rancangan yang disampaikan tidak dilengkapi dengan risalah sidang, sehingga dianggap belum lengkap dan harus dikembalikan,” bebernya. **