Poto Tano, – Mencuatnya informasi bahwa ada aktifitas penambangan pasir tanpa izin di Desa Kiantar kecamatan Poto Tano, telah direspon serius pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui pemerintah kecamatan Poto Tano, termasuk melibatkan Polisi Khusus Kementerian Perikanan (Polsus KP), satuan pengawasan dan KCD Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Kami telah terjun langsung ke lokasi untuk mengecek laporan adanya dugaan aktifitas penambangan pasir di Desa Kiantar. Saat dilokasi menemukan alat berat yang sedang beraktifitas, tetapi bukan kegiatan penambangan, tetapi normalisasi sungai sesuai permintaan pemerintah Desa setempat,” kata Arif selaku Polsus saat dikonfirmasi media ini kemarin.
Diakui Arif, meskipun saat dilokasi pihaknya mendapat keterangan bahwa yang dilakukan adalah normalisasi sungai sesuai permintaan pemerintah Desa, namun dirinya tetap meminta untuk dihentikan sementara waktu aktifitas pengerukan agar tidak merusak konstruksi pesisir. “Meskipun aktifitas normalisasi tetap harus dalam pengawasan, agar tidak sampai merusak konstruksi pesisir,” lanjutnya.
Permintaan untuk menghentikan sementara aktifitas juga disampaikan Mujiburahman, ST selaku kabid penataan ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman (DPUPRPP) KSB saat ikut dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pemerintah kecamatan Poto Tano, apalagi dugaan aktifitas penambangan dimaksud belum mengantongi izin. “Kalau yang dilakukan adalah aktifitas penambangan, maka wajib untuk dihentikan sementara waktu sampai memiliki izin resmi,” ucapnya.
Jika pemerintah Desa berkeinginan untuk melakukan normalisasi sungai, maka tidak bisa langsung beraktifitas menggunakan alat berat, apalagi sampai akan merusak ekosistem dan bentangan pesisir. “Pokoknya aktifitas yang diduga sebagai aktifitas penambangan wajib untuk dihentikan sementara waktu,” tegasnya.
Permintaan untuk dihentikan sementara waktu aktifitas tersebut juga disampaikan Drs Zainuddin, MM selaku sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH), lantaran aktifitas penambangan wajib mengikuti alur dan mekanisme yang telah ditetapkan. “Kalau benar yang terjadi adalah penambangan, maka harus dihentikan sementara waktu sampai berizin,” pintanya.
Hasbullah selaku kades Kiantar dalam pertemuan itu megakui kesalahannya, dimana tidak memberikan laporan secara utuh kepada pemerintah kecamatan Poto Tano, termasuk sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat tentang rencana melakukan normalisasi sungai. “Normalisasi sungai menjadi kegiatan penting, terutama disaat musim hujan seperti sekarang ini, agar banjir yang sering terjadi bisa dieleminir, terutama bagi pemilik lahan disekitar sungai yang cukup sering merasakan dampaknya,” terangnya.
Terkait dengan permintaan untuk menghentikan sementara aktifitas, Hasbullah mengaku bahwa pihaknya dengan perusahaan yang hendak membantu melakukan normalisasi sungai sudah sepakat berhenti aktifitas dimaksud. “Untuk sementara kami hentikan aktifitas dan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terkait dengan langkah yang telah dilakukan dirinya meminta maaf,” ungkapnya. **