Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Sosial menggelar sosialisasi program sembako tahun 2021. Kegiatan yang dilaksanakan Kamis 4/3 kemarin diwarnai dengan protes dari beberapa pelaku usaha Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong), lantaran diwajibkan untuk membeli barang melalui suplayer.
Rita Rosdiana selaku E-Warong di kecamatan Taliwang pada kesempatan itu mempertanyakan kebenaran informasi, jika Dinas Sosial mewajibkan E-Warong untuk mengambil barang dari suplayer, sementara barang yang dibutuhkan itu untuk memenuhi kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa diambil dari pelaku usaha setempat. “Kami butuh kepastian dan ketegasan dari Dinas Sosial soal keberadaan suplayer,” ucapnya.
Dicontohkan Rita Rosdiana, untuk mendapatkan beras yang akan dijual pada E-Warong, dirinya mengambil langsung dari petani setempat yang juga orang tuanya, namun dengan adanya suplayer maka kebiasaan yang dilakukan harus diganti. “Kenapa kami harus mengambil pada suplayer, apalagi barang yang didistribusikan itu tidak tertera harganya,” lanjutnya.
Protes juga disampaikan Rifai yang mengaku sebagai E-Warong di kecamatan Seteluk. Menurutnya, harga yang ditawarkan pihak suplayer justru tidak sesuai harga pasar, sementara sebagai pelaku usaha harus menjadi barang dengan kualitas bagus dan harga bersaing. “Sebagai bentuk protes saya tidak membeli barang dari suplayer, namun dilaporkan polisi,” sesalnya.
Pengakuan juga disampaikan Ardian dari kecamatan Jereweh, namun lebih menyampaikan laporan tentang adanya modus pengumpulan kartu yang menjadi milik penerima bantuan.
Suryaningsih S.Sos selaku kabid rehabilitasi sosial dalam pertemuan itu menegaskan, jika Dinas Sosial tidak pernah mengeluarkan perintah untuk semua E-warong, agar membeli barang melalui suplayer yang ditetapkan. “Acuan kerja kami sangat jelas, yaitu pedoman umum program sembako, termasuk peraturan menteri sosial nomor 20 tahun 2019 tentang penyaluran bantuan pangan non tunai,” ucapnya.
Terkait dengan laporan bahwa ada pemaketan dan pengumpulan kartu penerima bantuan akan langsung dibuktikan ke lapangan, lantaran hal itu masuk kategori pelanggaran yang wajib segera dituntaskan. “Hari ini kami akan langsung mendatangi beberapa desa yang ada dugaan pelanggaran,” ungkapnya.
Suryaningsih juga mengaku bahwa munculnya suplayer untuk membantu E-Warong baru pada tahun ini dan itu diluar kewenangan dan tanggung jawab Dinas, apalagi antara suplayer dengan E-warong memiliki perjanjian kerjasama. “Dinas tidak pernah memerintah E-Warong untuk mendapatkan barang kebutuhan pada suplayer, jadi kemitraan itu adalah kesepakatan dua pihak diluar tanggung jawab pemerintah,” tegasnya. **