Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Sosial, harus memastikan bahwa Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong) selaku penyedia bahan sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Kementerian Sosial (Kemensos), tidak dalam intervensi suplayer.
“Dalam regulasi pelaksanaan program bantuan sosial yang tertuang dalam peraturan menteri sosial nomor 20 tahun 2019 tentang penyaluran bantuan pangan non tunai, E-Warong harus memastikan bahan pangan kebutuhan KPM selalu tersedia, jadi tidak harus bergantung pada suplayer,” ucap Manurung S.Pd selaku mantan Sekretaris Sosial yang mengaku sangat paham dengan proses penyaluran bantuan tersebut.
Manurung mengaku harus angkat bicara terkait dengan program bantuan tersebut, karena dirinya mendapat informasi dari para pelaku E-warong tentang kewajiban mengambil barang melalui suplayer. “Dinas Sosial harus memberikan ketegasan kepada E-Warong, jika tidak ada kewajiban mengambil barang kebutuhan melalui suplayer atau E-Warong memiliki kewenangan mutlak dalam penyediaan bahan kebutuhan KPM,” lanjutnya.
Masih keterangan Manurung, tidak ada regulasi yang meminta E-Warong untuk mengambil material kebutuhan melalui suplayer, karena program pemerintah itu bukan hanya untuk membantu masyarakat miskin, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan kepada para pelaku usaha kecil. “Kalau E-Warong diintervensi melalui suplayer bisa dikatakan satu pelanggaran,” tegasnya.
Untuk diketahui bahwa E-Warong merupakan agen Bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai tempat penarikan/pembelian bantuan sosial oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Secara umum E-Warong biasanya berbentuk Usaha Kecil, Mikro, koperasi, pasar tradisional, warung, toko kelontong, dimana akan melayani transaksi dengan alat pembayaran berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai uang elektronik.
Manurung juga mendesak Dinas Sosial untuk melakukan pembuktian lapangan, dimana ada informasi bahwa kartu milik KPM sengaja dikumpulkan oleh perorangan, supaya bisa transaksi pada salah satu E-Warong saja. “Pemaksaan dengan mengambil kartu yang menjadi uang elektronik termasuk pelanggaran, jadi Dinas Sosial harus melakukan pembuktian informasi itu,” pintanya. **