Taliwang, – Sejumlah Desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sudah dapat melakukan proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), sementara Dana Desa (DD) yang akan diperuntukan Bantuan Langsung Tunai (BLT) masih dalam proses pengajuan dan diharapkan pada pekan mendatang sudah mulai diberikan kepada masyarakat selalu penerima manfaat.
“Kami sudah meminta semua Desa yang memenuhi kriteria pencairan, agar segera mengupload Peraturan Desa (Perdes) terkait dengan penetapan penerima bantuan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN), karena akan menjadi dasar untuk proses pencairan dana khusus pembayaran BLT,” kata Muhammad Rizki S.Ip selaku kabid Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), saat ditemui media ini dalam ruang kerjanya, kemarin.
Masih keterangan Rizki, Pemerintah Desa yang dinilai sudah sangat lengkap atau tinggal menunggu proses upload sekitar 20 Desa dan semoga pada pekan mendatang sudah ada pencairan, agar ditindaklanjuti dengan proses pemberian bantuan kepada masyarakat selaku penerima manfaat. “Kami terus mendorong dan berupaya pekan depan sudah ada pencairan,” harapnya.
Disampaikan Rizki bahwa yang akan diusulkan untuk pencairan dalam waktu dekat hanya untuk bulan Januari, sementara BLT bulan Februari dan Maret harus menunggu proses pembagian tahap awal yang dibuktikan dengan dokumen. “Pemerintah Desa harus mengupload bukti bahwa telah menyelesaikan proses pemberian BLT kepada masyarakat baru bisa mengusulkan permohonan untuk BLT bulan berikutnya,” tuturnya.
Terhadap beberapa desa yang telah memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rizki berharap untuk konsentrasi serta fokus menyelesaikan dokumen pendukung pencairan Dana Desa untuk BLT. “Desa yang telah memiliki APBDes yang dapat mengusulkan pencairan dana untuk BLT, agar dokumen pendukung permohonan dapat segera disiapkan,” pintanya.
Disaat itu Rizki tidak membantah bahwa ada 13 Desa yang harus diberikan surat teguran pertama, lantaran belum merampungkan RAPBDes. Hal itu dibuktikan dengan belum mengikuti proses asistensi dan evaluasi. “Surat teguran pertama bernomor 992/18/DPMD/2021 yang ditanda tangani wakil Bupati KSB, Fud Syaifuddin, ST telah kami sampaikan kepada semua pemerintah Desa yang diketahui belum melakukan asistensi dan evaluasi terhadap RAPBDes,” akunya.
Jika dalam sepekan ini belum juga menyampaikan rancangan APBDes untuk dilakukan asistensi serta evaluasi, maka akan kembali diberikan surat teguran kedua sekaligus peringatan keras. **