Taliwang, – Mencuatnya laporan masyarakat tentang adanya Pungutan Liar (Pungli) atas sisa dana bantuan untuk gempa terus menjadi sorotan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), sehingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selaku leading sektor mengeluarkan surat tentang larangan melakukan pemotongan.
Ir Lalu Muhammad Azhar, MM selaku Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD KSB saat dikonfirmasi media ini pada Selasa 23/3 kemarin menegaskan, jika pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas), agar tidak pernah melakukan pemotongan atas bantuan gempa yang dicairkan. “Surat larangan itu telah disampaikan pada semua Pokmas,” ungkapnya.
Dalam surat larangan dimaksud, tercantum item bahwa pemotongan dapat dilakukan berdasar kesepakatan bersama dengan mencantumkan alasan dan peruntukannya. “Jika memang Pokmas membutuhkan biaya administrasi atas proses pencairan, maka bisa disampaikan kepada penerima bantuan dan harus ada dasar kesepakatan dengan atas persetujuan pemerintah Desa,” tegasnya.
Masih keterangan Lalu Azhar, untuk melakukan proses pencairan sisa dana gempa sebesar Rp. 510 ribu, pihak Pokmas wajib menyiapkan berkas sebagai dokumen pendukung, sementara tidak disiapkan anggaran khusus administrasi. “Harus diakui bahwa pihak Pokmas kebingungan mencari dana untuk administrasi, sehingga meminta kepada penerima bantuan,” tandasnya.
Terkait dengan kegaduhan atas pemotongan di wilayah kecamatan Seteluk, Lalu Azhar mengaku bahwa pihaknya sudah mendapatkan keterangan dari pihak pemerintah kecamatan, dimana pungutan itu adalah komitmen antara Pokmas dengan penerima bantuan pada saat pencairan sebelumnya. “Saat pencairan awal disepakati dipotong untuk administrasi sebesar Rp. 500 ribu, sementara saat pencairan hanya terpotong Rp. 300 ribu, sehingga saat pencairan sisanya saat ini akan dipotong Rp. 200 ribu. Hal itu yang menjadi pemicu munculnya riak,” bebernya.
Terakhir Lalu Azhar berharap kepada Pokmas untuk tidak melakukan pungutan apapun dan jika membutuhkan biaya administrasi dapat disampaikan secara langsung kepada penerima bantuan. **