Poto Tano, – Peraturan Desa (Perdes) Desa Kiantar kecamatan Poto Tano yang dijadikan acuan untuk melakukan pungutan terhadap pihak ketiga, diminta pemerintah kecamatan untuk tidak diberlakukan. “Saya minta Kades Kiantar tidak berlakukan Perdes yang mengatur soal pungutan,” tegas Agusman S.Pt selaku camat Poto Tano saat dikonfirmasi media ini melalui selularnya, kemarin.
Dikesempatan itu Daeng Agus sapaannya juga meminta kepada pemerintah Desa Kiantar, agar menyampaikan dokumen Perdes yang mau dijadikan acuan untuk melakukan pungutan, agar bisa ikut dianalisa serta dikaji kaitan dengan kewenangan. “Saya sudah meminta agar dokumen perdes disampaikan kepada pemerintah kecamatan sebagai tembusan, namun sampai sekarang belum juga diserahkan,” ucapnya.
Meskipun tidak menegaskan bahwa regulasi desa itu salah, Daeang Agus mengingatkan terkait Perdes tentang pungutan, seharusnya melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yatu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan di Desa, dimana Reperdes pungutan yang telah dibahas oleh Kepala Desa dan BPD paling lambat 3 hari, Raperdes tersebut dikirim kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi
Apabila Bupati tidak memberikan tanggapan/atau tidak ada hasil evaluasi dalam jangka waktu 20 hari, maka Raperdes tetap berlaku, dan apabila ada tanggapan atau hasil evaluasi dari Bupati/Walikota, Kepala Desa harus memperbaiki Raperdesnya sesuai hasil evaluasinya serta Perdes telah disetujui, maka Kepala Desa membuat Perkades untuk menentukan besaran pungutan. “Apabila sudah ada pungutan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan Kabupaten, maka Pemerintah Desa tidak diperkenankan lagi untuk menarik pungutan yang sama,” terangnya.
Apakah pemerintah Desa masih memberlakukan pungutan, Daeng Agus tidak dapat memberikan keterangan pasti, lantaran pihaknya belum melakukan monitoring dan pengecekan lapangan, tetapi dari penjelasan awal pihak pemerintah Desa, jika aktifitas pungutan sudah tidak dilaksanakan.
Sebelumnya, Hasbullah selaku Kades Kiantar mengakui pernah Perdes yang mengatur tentang kontribusi. Regulasi desa itu sendiri ditetapkan berdasar kesepakatan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tetapi aktifitas pungutan tidak jadi dilaksanakan akibat adanya surat edaran Bupati KSB. “Sejak Februari lalu sudah tidak diterapkan pungutan,” tegasnya.
Ketegasan itu sendiri sebagai bentuk klarifikasi atas dugaan bahwa pemerintah Desa Kiantar telah melakukan Pungutan Liar (Pungli). “Kalau terjadi pungutan kan mengacu pada aturan, tetapi tidak dilaksanakan lantaran ada surat edaran Bupati KSB,” terangnya. **