Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan dan Anak (DP2KBP3A), telah menyebarkan informasi secara terbuka dengan melakukan pemasangan media informasi tentang rencana pelaksanaan Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK21).
“Kami telah melakukan pemasangan baliho pada 14 lokasi yang dinilai strategis. Lokasi itu tersebar pada semua wilayah kecamatan yang berada di KSB. Semoga dengan pengumuman terbuka itu bisa memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya PK21,” kata Muhammad Solihin, S.pd, MM selaku kabid Pengendalian Penduduk Penyuluhan dan Penggerak pada DP2KBP3A KSB, kemarin.
Masih pengakuan Solihin, pihak DP2KBP3A KSB mengumumkan rencana kegiatan itu juga memanfaatkan media sosial dan media massa, baik cetak maupun online, sehingga masyarakat bukan hanya mendapatkan informasi, tetapi menjadi bagian edukasi atau pembelajaran tentang pentingnya pelaksanaan PK21. “Kami juga selalu memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang rencana pelaksanaan PK21,” lanjutnya.
Disaat itu Solihin membeberkan juga bahwa personil yang terlibat dalam kegiatan pendataan keluarga sudah siap melaksanakan pekerjaan yang diamanatkan. “Jumlah personil terdiri dari manager pengelola 8 orang, manager data 8 orang, supervisor 64 orang, kader pendata 184 orang, pelaksana tim kabupaten 5 orang dan yang dipercaya sebagai tim teaching atau fasilitator sebanyak 5 orang,” bebernya.
Sebagai informasi penting bagi masyarakat, manfaat dari pendataan keluarga ini yakni diperolehnya data basis keluarga dan anggota keluarga yang dapat memberikan gambaran secara tepat dan menyeluruh keadaan di lapangan sampai ke tingkat keluarga tentang hasil-hasil pelaksanaan program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga yang dapat digunakan untuk kepentingan operasional. “Komitmen dan dukungan semua pihak sangat diharapkan, agar pendataan keluarga bisa sukses sesuai harapan,” terangnya.
Lanjut Solihin, kegiatan pendataan yang akan dilaksanakan itu berbeda dengan sensus penduduk, karena pendataan keluarga hanya fokus pada pengumpulan data-data keluarga saja, sehingga poin penting yang akan ditanya oleh petugas lapangan, diantaranya, jumlah keluarga, jumlah anggota keluarga, jumlah peserta KB, jumlah keluarga menurut kelompok umur, jumlah keluarga yang bekerja atau tidak bekerja, dan data-data seputar keluarga lainnya.
Kegiatan pendataan pendudukan sesuai dengan perintah Undang-undang nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga mengamanatkan bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan perkembangan Program KKBPK diperlukan Data dan Informasi Keluarga yang dikelola dalam system informasi keluarga (SIGA). Pembangunan SIGA diawali dengan pembangunan Basis Data Keluarga Indonesia (BDKI) dimana pendataan keluarga dilakukan setiap 5 tahun sekali dan update data dilakukan setiap tahun melalui Pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia (PBDKI). **