Taliwang, – Dr Zulkarnain selaku pegiat pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang kini menjadi dosen Universitas Negeri Yogyakrata (UNY) mengusulkan, agar pimpinan daerah tidak memilih Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah untuk dijadikan Sekretaris Daerah (Sekda).
“Pemerintah KSB memang harus membuka lowongan calon sekda secara terbuka, tetapi tidak salah jika memiliki komitmen untuk memperioritaskan ASN yang mengabdi di KSB, karena memang belum waktunya pimpinan tertinggi birokrasi (Sekda) dipilih dari luar daerah,” ucapnya saat ditemui media ini Kamis 21/4 kemarin.
Pertimbangan lain sampai mengusulkan Sekda dari birokrat lokal KSB adalah, program prioritas pemerintah yang akan dilaksanakan dalam masa jabatan Bupati dan Wabup KSB merupakan lanjutan dari periode sebelumnya, sehingga dibutuhkan Sekda yang sangat paham serta mengerti dengan alur pelaksanaan program tersebut. “Untuk periode kedua pastinya percepatan pelaksanaan program, jadi pimpinan daerah membutuhkan birokrat yang sangat paham dengan tugas dan tanggung jawab, apalagi sekda sebagai pimpinan tertinggi birokrasi,” tuturnya.
Hal penting lain yang perlu menjadi pertimbangan pimpinan daerah, pemerintah KSB memiliki potensi aparatur yang sangat mumpuni dan cukup banyak yang masih mudah dengan kemampuan tidak perlu diragukan lagi dan pastinya cukup mampu untuk diberikan kepercayaan sebagai Sekda KSB. “Kewenangan mutlak ada pada proses seleksi, namun sebagai pimpinan daerah juga dapat mengusulkan agar aparatur lokal dijadikan prioritas,” ungkapnya.
Dikesempatan itu Zulkarnain yang merupakan pemuda asal Brang Ene itu menegaskan, birokrat lokal KSB dimaksud bukan semata-mata kelahiran KSB, tetapi pegawai yang telah mengabdi bertahun-tahun di Bumi Pariri Lema Bariri ini. “Birokrat lokal bisa saja lahir dari luar KSB, tetapi sudah bertahun-tahun menjadi aparatur pemerintahan KSB,” tegasnya.
Secara umum syarat untuk menjadi calon sekda adalah, Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah KSB, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b) atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun, memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b), memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. **