Taliwang, – Anggota Sat Resnarkoba Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I yang diduga shabu.
Pengkapan terhadap terduga pemilik sabu itu sendiri dibenarkan Kapolres KSB, AKBP Herman Suriyono, S.Ik, MH melalui Paur Humas IPDA, Eddy Soebandi, S. Sos. “Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas penangkapan terduga pemilik narkotika itu di kos Murah Hati lingkungan Muhajirin Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang,” ucapnya melalui keterangan resminya.
Dibeberkan Ipda Eddy, terduga pelaku berinisial M (36) diketahui beralamat Kelurahan Bugis. Dimana barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari terduga pelaku berupa 5 poket yang di duga shabu dengan berat bruto 1,90 gram, 1 buah pipet plastik ujungnya runcing dan 1 buah remot merk polytron warna hitam.
Dalam keterangan resmi juga disampaikan kronologis kejadian, dimana berawal dari anggota narkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pada kos dimaksud sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Atas informasi itu langsung ditindaklanjuti menuju TKP, sesampai dilokasi anggota lansung mengamankan terduga pelaku M. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 buah pipet plastik klip ujunya runcing di dalam lemari pakaian dan 5 poket plastik klip yang berisi kristal warna putih yang disimpan di dalam remot Tv. “Setelah ditemukan barang bukti dan terduga pelaku, anggota satresnarkoba langsung membawanya ke Polres KSB untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya. **