(Oleh Rizki Syahputra,S.IP Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Teknologi Sumbawa)
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Semenjak di Berlakukan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Dana Desa telah di terapkan dan sangat membantu Pemerintahan Desa dan Msayrakat Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, peaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masayrakat.
Pada 11 Maret Tahun 2020 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Covid 19 sebagai pandemi global sampai dengan saat ini, hal ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat di Dunia khusunya di Indonesia. Beberapa kebijakan diambil oleh Pemerintah Pusat dalam mengatasi Pandemi khusunya terhadap Dana Desa.
Melalui Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan Padat Karla Tunai, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang telah ditetapkan harus di rubah /Refocusing untuk kegiatan.
- Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
- Dana Desa digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa melalui pengelolaan secara swakelola,serta pendayagunaan sumber daya alam,teknologi tepat guna,inovasi dan sumber daya manusia desa.
- Pekerja diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin,menganggur dan setengah penganggur serta anggota masyarakat marjinal lainnya.
- Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
- Desa Tanngap Covid 19
- Setiap Desa membentuk relawan Desa Lawan Covid 19 dan membangun posko di masing-masing desa.
- Menyiapkan anggaran khusus di Desa untuk pencegahan dan penanganan Covid 19 sesuai dengan kewenangan Desa.
Melihat perkembangan Covid 19 semakin memburuk dan berdampak terhadap perekonomian yang ada di Desa pemerintah pusat mengambil kebijakan dengan terbitnya Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 untuk menjaga stabilitas Keuangan Negara dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan penggunaan Dana Desa untuk dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa, dimana Dana Desa di wajibkan untuk Bantuan langsung Tunai Dana Desa.
Data Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Kabupaten Sumbawa Barat adalah sebagai berikut;
No | Kecamatan | Desa | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | |
1 | Jereweh | Goa | 263.700.000 | 261.300.000 | |
2 | Jereweh | Belo | 446.400.000 | 44.600.000 | |
3 | Jereweh | Beru | 364.500.000 | 364.500.000 | |
4 | Jereweh | Dasan Anyar | 459.000.000 | 450.600.000 | |
5 | Taliwang | Labuhan lalar | 633.600.000 | 633.600.000 | |
6 | Taliwang | Lalar liang | 243.000.000 | 243.000.000 | |
7 | Taliwang | Labuhan Kertasari | 145.800.000 | 145.800.000 | |
8 | Taliwang | Seloto | 477.900.000 | 477.900.000 | |
9 | Taliwang | Tamekan | 52.500.000 | 26.100.000 | |
10 | Taliwang | Banjar | 244.800.000 | 244.800.000 | |
11 | Taliwang | Batu Putih | 585.000.000 | 585.000.000 | |
12 | Taliwang | Sermong | 238.500.000 | 238.500.000 | |
13 | Seteluk | Meraran | 403.200.000 | 403.200.000 | |
14 | Seteluk | Air suning | 294.300.000 | 294.300.000 | |
15 | Seteluk | Rempe | 404.100.000 | 404.100.000 | |
16 | Seteluk | Seteluk Atas | 499.500.000 | 496.800.000 | |
17 | Seteluk | Seteluk Tengah | 493.500.000 | 493.500.000 | |
18 | Seteluk | Kelanir | 289.200.000 | 289.200.000 | |
19 | Seteluk | Tapir | 362.700.000 | 362.700.000 | |
20 | Seteluk | Lamusung | 389.100.000 | 389.100.000 | |
21 | Seteluk | Seran | 186.300.000 | 186.300.000 | |
22 | Seteluk | Desa Loka | 315.000.000 | 315.000.000 | |
23 | Sekongkang | Sekongkang Atas | 108.000.000 | 108.000.000 | |
24 | Sekongkang | Sekongkang Bawah | 302.400.000 | 295.200.000 | |
25 | Sekongkang | Tongo | 383.400.000 | 383.400.000 | |
26 | Sekongkang | Ai Kangkung | 308.700.000 | 308.700.000 | |
27 | Sekongkang | Tatar | 75.600.000 | 75.600.000 | |
28 | Sekongkang | Talonang Baru | 291.600.000 | 270.000.000 | |
29 | Sekongkang | Kemuning | 116.100.000 | 116.100.000 | |
30 | Brang Rea | Desa Beru | 394.200.000 | 394.200.000 | |
31 | Brang Rea | Tepas | 781.200.000 | 781.200.000 | |
32 | Brang Rea | Bangkat monteh | 497.700.000 | 497.700.000 | |
33 | Brang Rea | Sapugara Bree | 624.000.000 | 624.000.000 | |
34 | Brang Rea | Tepas Sepakat | 528.300.000 | 528.300.000 | |
35 | Brang Rea | Lamuntet | 273.900.000 | 272.100.000 | |
36 | Brang Rea | Rarak Ronges | 55.800.000 | 55.200.000 | |
37 | Brang Rea | Moteng | 277.100.000 | 277.100.000 | |
38 | Brang Rea | Seminar Salit | 165.000.000 | 165.000.000 | |
39 | Poto Tano | Senayan | 481.500.000 | 464.100.000 | |
40 | Poto Tano | Mantar | 99.900.000 | 99.900.000 | |
41 | Poto Tano | Kiantar | 209.700.000 | 209.700.000 | |
42 | Poto Tano | Poto Tano | 418.200.000 | 418.200.000 | |
43 | Poto Tano | Upt.Tambak Sari | 101.700.000 | 101.700.000 | |
44 | Poto Tano | Kokarlian | 396.900.000 | 396.900.000 | |
45 | Poto Tano | Tebo | 270.000.000 | 270.000.000 | |
46 | Poto Tano | Tua Nanga | 375.600.000 | 370.800.000 | |
47 | Brang Ene | Mura | 318.000.000 | 318.000.000 | |
48 | Brang Ene | Kalimantong | 310.500.000 | 310.500.000 | |
49 | Brang Ene | Lampok | 265.500.000 | 264.600.000 | |
50 | Brang Ene | Manemeng | 383.400.000 | 382.500.000 | |
51 | Brang Ene | Mujahiddin | 189.000.000 | 189.000.000 | |
52 | Brang Ene | Mataiyang | 99.600.000 | 99.600.000 | |
53 | Maluk | Maluk | 399.600.000 | 399.600.000 | |
54 | Maluk | Benete | 303.300.000 | 303.300.000 | |
55 | Maluk | Bukit Damai | 267.300.000 | 267.300.000 | |
56 | Maluk | Mantun | 300.600.000 | 300.600.000 | |
57 | Maluk | Pasir Putih | 331.200.000 | 331.200.000 |
Sumber : DPMD Kabupaten Sumbawa Barat
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan tetap diarahkan untuk Jaring Pengaman Sosialisasi,Desa Aman Covid 19 dan pemulihan ekonomi Masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021 untuk;
- SDGS Desa
- Pemulihan Ekonomi National sesuai kewenangan Desa
- Program Prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan
- Adaptation Kebiasaan baru.
Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut :
- Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan
SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; dan
SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.
- Desa ekonomi tumbuh merata
SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi Desa merata;
SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan; dan
SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
- Desa peduli kesehatan
SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera;
SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi; dan
SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.
- Desa peduli lingkungan
SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan;
SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim;
SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut; dan
SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.
- Desa peduli pendidikan
SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas.
- Desa ramah perempuan
SDGs Desa5: keterlibatan perempuan Desa.
- Desa berjejaring
SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan Desa.
- Desa tanggap budaya
SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan; dan
SDGs Desa 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Dalam penyusunan APB Desa tahun 2021 di Kabupaten Sumbawa Barat berdasarkan Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan melalui penilaian terhadap daftar program/kegiatan pembangunan Desa untuk difokuskan pada upaya pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru Desa yang mendukung SDGs Desa. Hal-hal yang diperhatikan dalam penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah sebagai berikut :
- berdasarkan permasalahan dan potensi penyelesaian masalah yang ada di Desa dipilih program/kegiatan yang paling dibutuhkan masyarakat Desa dan yang paling besar kemanfaatannya untuk masyarakat Desa, sehingga Dana Desa dilarang untuk dibagi rata;
- Program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus lebih banyak melibatkan masyarakat Desa khususnya Padat Karya Tunai Desa (PKTD);
- Program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dilaksanakan secara swakelola dengan menggunakan sumberdaya yang ada di Desa;
- Program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dipastikan adanya keberlanjutan manfaat bagi generasi mendatang; dan
- Program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dikelola secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
Serta ada beberapa kegiatan wajib yang dianggarkan yakni
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (khusus desa yang memiliki kelompok Penerima manfaat).
- Anggaran Minima 8 % dari Dana Desa untuk penanganan Covid 19 di Desa.
- Pencegahan Stunting.
Sumber :
- Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Surat Edaran Menteri PDTT Nomor 8 Tahun 2019 tentang Desa Tanggap Covid 19.
- Peraturan Menteri Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
- Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
- Online Monitoring SPAN (OMSPAN).