Taliwang, – Mutasi pejabat lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) direncanakan pelaksanaannya dalam waktu dekat. Buktinya, tim Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Bapperjakat) saat ini sedang mempersiapkan rancangan pejabat yang akan masuk dalam gerbong pergeseran dan pengisian jabatan lowong tersebut.
Amar Nurmansyah, ST, M.Si selaku sekda KSB yang dikonfirmasi media ini mengakui, jika saat ini sedang dalam proses untuk mengarah pada pelaksanaan mutasi. “Tim bapperjakat sedang persiapan rancangan mutasi untuk disampaikan kepada pimpinan daerah,” ucapnya.
Soal kapan akan dilaksanakan mutasi, Amar sapaan akrabnya mengaku bahwa penetapan itu sendiri bukan menjadi kewenangan dirinya, tetapi mutlak milik pimpinan daerah. “Tugas kami dari tim bepperjakat hanya menyiapkan rancangan, untuk penetapan dan waktu pelaksanaan menjadi kewenangan mutlak pimpinan daerah,” tegasnya.
Meskipun saat ini belum ada penetapan waktu akan dilaksanakan mutasi, Amar memperkirakan pergeseran pejabat dari semua eselon itu sendiri akan digelar paling cepat akhir Agustus mendatang, lantaran Bupati dan wakil Bupati KSB secara yuridis baru memiliki kewenangan untuk melaksanakan mutasi dan pelatikan pejabat setelah 6 bulan menjadi Bupati dan wakil Bupati.
Terkait dengan tiga jabatan eselon II yang lowong, apakah pemerintah akan melaksanakan seleksi terbuka terlebih dahulu atau pergeseran terlebih dahulu. Terkait hal itu Amar meyakini akan dilakukan pengisian terlebih dahulu, sehingga jabatan yang tidak diisi setelah mutasi nanti akan langsung dilakukan proses seleksi. “Saat ini sedang dievaluasi dan dikaji, mana jabatan eselon II yang akan diisi melalui proses seleksi,” katanya.
Menyinggung soal mutasi, Amar meminta hal itu bukan menjadi penghambat aktifitas kerja semua aparatur pemerintahan, karena memang pergeseran dan pemberian jabatan adalah amanah dan kepercayaan pimpinan, jadi buktikan dengan kinerja terbaik jika ingin mendapatkan kepercayaan menjadi pejabat. “Saya minta aparatur tidak perlu melakukan analisa tentang siapa yang akan memegang jabatan pada mutasi mendatang, sampai akan mengganggu aktifitas dan kinerjanya,” tegasnya. **