Evaluasi PTM Terbatas, Dikbud KSB Akui Sekolah Disiplin Prokes

Taliwang, – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat (Dikbud KSB) telah melakukan evaluasi atas aktifitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, sesuai surat edaran Bupati bernomor : 420/006/DIKBUD/2021 tentang pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 masa pandemi Covid-19.

“Hasil pemantauan terhadap sejumlah sekolah yang telah melaksanakan PTM terbatas dalam sepekan ini, jika sangat disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan dan diharapkan bisa terus dipertahankan untuk memastikan tidak menjadi cluster penyebaran Covid-19,” kata Agus S.Pd, MM selaku sekretaris Dikbud KSB saat dikonfirmasi media ini kemarin.

Meskipun satuan pendidikan (Sekolah, red) sudah disiplin melaksanakan protokol kesehatan, namun tidak serta merta warga lingkungan sekolah akan terbebas dari Covid, sehingga diharapkan kepada kepala sekolah, guru dan siswa yang sedang dalam kondisi tidak sehat, supaya tidak mendatangi sekolah. “Saya berharap ada pemantauan secara internal sekolah,” lanjutnya.

Selain itu Agus juga meminta kepada semua guru untuk selalu mengingatkan anak didik, agar disiplin protokol kesehatan bukan hanya saat berada dalam lingkungan sekolah, tetapi yang terpenting adalah waktu dalam lingkungan tinggal masing-masing. “Aktifitas PTM terbatas harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk mengajak siswa melaksanakan protokol kesehatan, sebagai upaya bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid,” ungkapnya.

Agus juga mengingatkan bahwa PTM Terbatas pada masa pandemi Covid-19 harus mengedepankan prinsip keselamatan dan kesehatan warga sekolah (Kepala Sekolah, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik). Jika ada warga sekolah yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka PTM Terbatas dapat diberhentikan sementara oleh Kepala Sekolah dan baru dapat melanjutkan kembali setelah warga sekolah dinyatakan sehat oleh pihak Puskesmas setempat.

Selama PTM Terbatas diberhentikan sementara, maka pembelajaran tetap dilaksanakan secara Belajar Dari Rumah (BDR). Warga sekolah yang telah melakukan Self Asessment Risiko Covid-19 dan dinyatakan Kriteria Resiko Besar, tidak diperbolehkan ikut Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di sekolah. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan PTM Terbatas agar berkoordinasi dengan Camat, petugas Satgas Covid-19 dan Puskesmas setempat. **