Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Perikanan (Diskan), berencana melaksanakan sosialisasi sekaligus ajakan kepada para nelayan, agar mau ikut program asuransi secara mandiri, lantaran program asuransi Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN) atau subsidi premi asuransi yang dilaksanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah berhenti pasca mencuat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Slamet Riadi S.Pi, M.Si selaku sekretaris Diskan KSB yang dikonfirmasi media ini menuturkan, jika kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan informasi secara langsung mengenai manfaat asuransi nelayan mandiri. “Pemerintah perlu memberikan informasi tentang manfaat ikut asuransi kepada nelayan, termasuk mengingatkan bahwa cukup tinggi resiko kematian atau kecelakaan sebagai nelayan, lantaran berhadapan dengan cuaca buruk maupun gelombang tinggi,” ucapnya.
Meta sapaan akrabnya mengingatkan, jika program sosialisasi sekaligus ajakan untuk mau berasuransi sangat penting, sehingga pihaknya harus bisa menyebarkan informasi tentang pentingnya berasuransi. “Pernahkah anda berpikir mengenai keselamatan para nelayan saat bekerja keras di lautan, dimana risiko cukup tinggi bahwa sampai mengancam hidup, jadi sudah seharusnya para pejuang laut untuk mendapatkan perlindungan berupa asuransi,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Meta juga membeberkan, jika pihaknya menggandeng PT. Jasindo, karena memang perusahaan perusahaan asuransi umum itu dimiliki 100 persen oleh negara republik indonesia yang menerima pertanggungan asuransi baik langsung maupun tidak langsung. “Bersama Jasindo sudah sejak lama, jadi bukan perusahaan asuransi baru,” terangnya.
Sebagai informasi, program asuransi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Keputusan itu juga didasari Nawacita kelima, yaitu sebuah agenda prioritas yang dibuat oleh Presiden dan Wakil Presiden RI, Ir. Joko Widodo dan Drs. Jusuf Kalla, tentang meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
Rincian manfaat asuransi nelayan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan Atas Risiko Kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, dimana dengan rinciannya, untuk santunan kematian akibat aktivitas penangkapan ikan, sebesar Rp. 200 juta, santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan kematian, sebesar Rp.160 juta, santunan kecelakaan selain akibat aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan cacat tetap, sebesar Rp.100 juta dan biaya pengobatan sebesar Rp.20 juta. **