Taliwang, – Isu siapa dan kapan pelaksanaan mutasi menjadi hal yang cukup hangat dibicarakan para aparatur pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), sehingga wajar ada spekulasi jika pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan akan berlangsung pada Jum’at 27 Agustus mendatang.
Ada beberapa alasan sampai muncul perkiraan waktu pelaksanaan mutasi, diantaranya, Bupati dan wakil bupati KSB hasil pemilu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu, baru memiliki kewenangan melakukan pergeseran atau mutasi setelah enam bulan dilantik. Waktu dimaksud sampai pada 26 Agustus, jadi hal itu yang memunculkan prediksi waktu pelaksanaannya.
Meskipun mutasi dalam lingkup pemerintahan sudah menjadi hal yang biasa, namun untuk edisi yang segera dilaksanakan menjadi hal yang luar biasa, lantaran akan terjadi pergeseran besar-besaran, termasuk pengisian terhadap jabatan lowong pada eselon IV dan eselon III, bahkan ada informasi bakal ada pejabat yang akan diberi sanksi dengan non job.
Amar Nurmansyah, ST, M.Si selaku sekda KSB yang pernah dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu menegaskan, jika pelaksanaan mutasi akan berlangsung setelah Bupati dan wakil Bupati KSB mencapai 6 bulan menjabat pasca dilantik. “Waktu 6 bulan Bupati dan wakil Bupati KSB dilantik berlalu pada 26 Agustus, jadi bisa saja pelaksanaannya dilakukan pada sehari setelah itu,” ucapnya.
Terkait waktu pelaksanaan mutasi, Amar sapaan akrabnya mengingat bahwa penetapannya menjadi hak prerogatif Bupati selaku pimpinan, sehingga dirinya tidak dapat memberikan keterangan secara pasti. “Untuk waktu dan siapa yang akan masuk gerbong mutasi menjadi kewenangan Bupati, jadi silakan ditanyakan langsung,” tandasnya. **