Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arpus) mengakui, jika pada tahun anggaran 2021 ini telah mendapatkan bantuan dalam bentuk peningkatan layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial. Bantuan dari Perpustakaan Nasional itu diperuntukan pada 5 perpustakaan Desa.
Drs H Syamsul Kamil, MM selaku kepala Dinas Arpus mengingatkan, bantuan yang diterima itu adalah hasil pencapaian prestasi perpustakaan umum KSB pada tahun 2020, dimana dapat menjadi salah satu perpustakaan umum kabupaten terbaik, lantaran telah melaksanakan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial se Indonesia. “Tahun ini kita mulai menikmati hasil,” tuturnya.
Dibeberkan H Syamsul Kamil, 5 perpustakaan desa yang akan menjadi penerima bantuan adalah, Perpustakaan Tajuk Ilmu yang berada di Desa Moteng Kecamatan Brang Rea, Rumah Pintar di Desa Kalimantong Kecamatan Brang Ene, Perpustakaan Mentari Manemeng juga dari Kecamatan Brang Ene, Bale Belajar di Desa Kemuning Kecamatan Sekongkang dan Perpustakaan Desa Banjar Kecamatan Taliwang.
Masih keterangan H Syamsul Kamil, bantuan yang sudah mulai diterima itu meliputi, bantuan fisik seperti computer, modem, server, bahan pustaka, dan rak buku, serta bantuan non fisik berupa kegiatan sosialisasi via zoom meeting dan bimbingan teknis yang pernah diikuti pada Bulan Juni 2021 lalu bertempat di Mataram, dengan melibatkan 4 Kabupaten dan 12 Desa penerima manfaat Program Prioritas Nasional Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial Tahun 2021.
Dikesempatan itu juga disampaikan bahwa pada Agustus ini, untuk kesempatan pertama ada serah terima bantuan fisik berupa bahan pustaka (koleksi buku) sebanyak 350 judul per Perpustakaan Desa dengan beragam genre buku.
Sebagai informasi penting, program prioritas nasional transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial adalah program Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai upaya literasi untuk kesejahteraan.
Sementara bantuan peningkatan layanan perpustakaan ini sendiri adalah salah satu upaya pengembangan sumber daya perpustakaan serta peningkatan kualitas layanan perpustakaan desa sehingga amanat Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan bahwa layanan perpustakaan menjangkau seluruh lapisan masyarakat termasuk masyarakat desa.