Taliwang, – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin, MM mengaku, jika dirinya belum menetapkan waktu pelaksanaan mutasi pejabat.
“Belum tahu kapan akan dilaksanakan mutasi, termasuk siapa saja yang akan masuk dalam gerbong rencana pergeseran tersebut, jadi belum bisa memberikan kepastiannya, kecuali sudah ada sinyal atau informasi dari tim Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Bapperjakat),” katanya.
Lanjut H Firin sapaan akrab orang nomor satu di Bumi Pariri Lema Bariri itu, untuk memastikan waktu pelaksanaan mutasi, dirinya harus mendapatkan laporan awal dari Bapperjakat terlebih dahulu. “Saya belum dapat laporan secara resmi, jadi belum bisa menetapkan waktu pelaksanaan mutasi pjabat,” lanjutnya.
Dikesempatan itu H Firin tidak membantah jika ada rencana untuk melaksanakan mutasi atau pergeseran pejabat, terutama pengisian terhadap beberapa jabatan lowong pada semua eselonering. “Kita tunggu saja waktu pelaksanaannya, jadi siapa saja yang akan kena mutasi,” tandasnya.
Sementara Amar Nurmansyah, ST, M.Si selaku sekda KSB yang juga sebagai ketua Bapperjakat juga mengelak untuk memberikan keterangan secara rinci terkait dengan pelaksanaan mutasi, lantaran dirinya hanya memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi serta usulan kepada pimpinan, tentang siapa saja yang diperlukan untuk digeser pada jabatan lain, termasuk usulan promosi untuk mengisi sejumlah jabatan lowong.
“Untuk waktu pelaksanaan mutasi menjadi kewenangan mutlak pimpinan daerah, sementara tim bapperjakat hanya melakukan evaluasi dan pertimbangan kepangkatan yang akan dijadikan bahan bagi pimpinan daerah sebelum memberikan kepercayaan untuk memegang jabatan,” tegasnya.
Sesuai informasi yang dihimpun media ini, jika pelaksanaan mutasi belum bisa digelar lantaran masih menunggu persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk pada rencana pergeseran sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada hubungan dengan Kemendagri, termasuk dengan rencana pimpinan daerah untuk tidak memberikan kepercayaan menjabat bagi pejabat eselon II. **