Taliwang, – Munculnya konflik ditengah jalan terkait proses pembebasan lahan untuk pembangunan smelter beserta industri turunan lainnya, membuat Forum Pemuda Masyarakat Pencari Kerja Kabupaten Sumbawa Barat (FPMPK-KSB) harus ikut angkat bicara, lantaran mengetahui jika H Yandri yang melakukan protes dengan spanduk termasuk pihak yang membantu dalam percepatan pembebasan lahan.
Halan Jamiran selaku presidium sekaligus penasehat FPMPK-KSB saat dihadapan sejumlah wartawan menegaskan, saat proses negosiasi pembebasan lahan dengan para pihak, termasuk lahan milik yang bersangkutan, telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak. “Saya tahu persis bahwa sudah ada kesepakatan harga antara pembeli dengan H Yandri selaku pemilik lahan,” tegasnya Alan sapaan akrabnya.
Dibeberkan Alan, sebelum dilakukan proses pembayaran atas lahan yang menjadi titik persoalan sampai menuding ada penggusuran secara paksa, H Yandri mengajukan permohonan untuk dilakukan pemindahan atas beberapa pohon kelapa yang berada dalam areal lahannya, termasuk pohon lain yang berada diluar tanah miliknya dan juga meminta diberikan atas potongan kayu hasil pembersihan lahan. “Semua yang diminta telah direalisasikan, tetapi kenapa sekarang muncul tudingan bahwa lahan miliknya telah dikuasai secara paksa sampai menuding ada keterlibatan pimpinan daerah,” sesalnya.
Alan juga mengakui bahwa masih ada bukti yang dimiliki jika lahan milik H Yandri tidak digusur paksa, karena dirinya bersama yang bersangkutan adalah sahabat dan juga mitra kerjasama program pemerintah. “Saya ikut membantu melakukan negosiasi atas lahan milik H Yandri, sehingga sangat mengetahui bahwa tidak ada penggusuran apalagi sampai pengambilan paksa lahan dimaksud,” tegasnya.
Dikesempatan itu Alan mengakui jika dirinya berencana akan bertemu langsung dengan H Yandri, agar bisa mengetahui apa yang menjadi modus sampai memunculkan konflik dengan tudingan jika Bupati KSB telah melakukan pengambilan paksa tanah miliknya. “Saya berencana untuk bertemu dengan yang bersangkutan, apakah benar pengakuannya atau ada tekanan dari pihak lain,” ucapnya.
Protes yang disampaikan H Yandri selaku pemilik lahan seluas 62 are diketahui lantaran, beberapa permohonan sebagai konpensasi atas pembebasan lahan yang disampaikan tidak bisa direspon pemerintah maupun perusahaan. “Sangat tidak masuk akal permohonan yang bersangkutan, diantaranya, memiliki jatah untuk dipekerjakan pada perusahaan sebanyak 7 orang, menjadi rekanan perusahaan atau subkontraktor selama perusahaan smelter ityu ada,” bebernya.
Sebagai catatan penting untuk diketahui bersama, jika Yandri yang mengaku lahan miliknya telah digusur paksa, pernah membuat pernyataan secara tertulis tentang kesediaannya untuk melepas lahan miliknya. Surat itu sendiri dapat menjadi bukti bahwa sudah ada negosiasi untuk pembebasan lahan. **