Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), akan membahas strategi kerja serta Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sampai dengan batasan kewenangan yang akan menjadi acuan bagi Agen Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR).
“Kami akan membahas hal tekhnis terkait dengan sistem kerja agen PDPGR, termasuk soal sarana serta prasarana pendukung dengan pemerintah kecamatan, pemerintah Desa atau kelurahan dan menghadirkan agen PDPGR pada tingkat kecamatan. Pembahasan itu direncanakan pada Senin 4/10 (hari ini, red),” ucap Ahlul Afwan, S.Pi selaku kabid kelembagaan masyarakat social budaya dan pemberdayaan gotong royong.
Lanjut Afwan sapaan akrabnya, secara umum semua agen PDPGR sudah sangat memahami apa yang menjadi beban tugas serta tanggung jawab, mengingat dalam beberapa kali pertemuan pada Forum Pelayanan Setara Inklusif Andalan (Yasinan), telah disampaikan beberapa hal penting sebagai proses peningkatan kompetensi. “Pembahasan yang akan kami laksanakan lebih tekhnis, terutama apa yang menjadi catatan penting dalam tiga bulan kedepan,” tuturnya.
Masih keterangan Afwan, pertemuan tekhnis itu sendiri mewajibkan untuk dihadiri langsung pihak pemerintah Desa dan kecamatan, lantaran akan dibahas juga penataan dan perbaikan terhadap fasilitas posyandu yang nantinya dijadikan sekretariat agen PDPGR. “Pemerintah KSB telah menyiapkan anggaran melalui desa untuk perbaikan dan penataan posyandu, jadi hal itu akan dibahas dalam pertemuan nanti,” tandasnya.
Mengingat saat ini masih dalam pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pertemuan akan dilaksanakan secara terbatas, dimana untuk agen yang diundang hanya pada tingkat kecamatan, kemudian pertemuan akan berlangsung selama tiga hari. “Kita akan atur jadwal pertemuan, agar dalam ruang tidak terjadi penumpukan peserta,” ungkapnya.
Hal penting yang disampaikan Afwan, pertemuan yang melibatkan berbagai pihak terkait agen PDPGR itu, dimaknai juga sebagai ajang untuk menyatukan persepsi serta pemahaman dan komitmen dalam melaksanakan apa pesan dari Bupati KSB. “Pimpinan daerah dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan beberapa pesan serta menjabarkan tugas dari agen PDPGR, sehingga perlu disatukan persepsi dalam menetapkan strategi kerja serta tupoksi,” tegasnya.
Kesimpulan dalam pertemuan yang akan digelar itu, harus disampaikan kepada agen ditingkat pliuk oleh pemerintah kecamatan, Desa dan agen PDPGR tingkat kecamatan, sehingga mengetahui apa yang akan dilaksanakan pada akhir tahun 2021 ini. “Sosialisasi dilakukan secara berjenjang dan semoga semua agen dapat langsung mengetahui apa yang akan segera dilaksanakan,” ungkapnya lagi. **