Taliwang, – Bank NTB Syariah cabang Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah menyatakan kesiapan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, bahkan memastikan akan menerapkan ‘One Day Service’ atau pelayanan cepat terhadap semua permohonan pembiayaan.
“Kami sudah berkomitmen untuk memberikan pelayanan cepat terhadap permohonan pembiayaan apapun yang menjadi bagian dari program Bank NTB Syariah, jadi semua dokumen yang diterima akan langsung diverifikasi untuk memastikan kelengkapannya,” kata Yan Kaswi Saleh, SE selaku deputi branc manager Bank NTB Syariah cabang Taliwang, saat dikonfirmasi media ini Selasa 25/1 kemarin.
Lanjut Yan sapaan akrabnya, pelayanan cepat itu sendiri sudah mulai diterapkan Bank NTB Syariah. Buktinya, permohonan yang diterima pada pagi hari langsung dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan diwaktu siang bisa langsung berproses sampai pencaiaran. “Selama dokumen dinyatakan lengkap pasti bisa langsung proses pencairan dihari yang sama,” tegasnya.
Dikesempatan itu Yan juga mengajak seluruh masyarakat Bumi Pariri Lema Bariri (KSB, red) untuk menjadikan Bank NTB Syariah sebagai tempat melakukan transaksi keuangan, karena mengedepankan sistem syariah yang menjadikan masyarakat terhindar dari riba. “Dalam hukum Islam riba hukumnya haram dan wajib untuk ditinggalkan, jadi dengan melakukan transaksi dan menabung di bank syariah akan menghindarkan diri dari dosa riba,” ungkapnya.
Dikesempatan itu Yan mengingatkan bahwa Bank NTB Syariah menerapkan sistem bagi hasil, artinya keuntungan yang didapat untuk nasabah dihitung dari pendapatan yang diperoleh bank syariah. Maka, jika pendapatan bank semakin meningkat otomatis semakin besar pula hasil yang diperoleh nasabah dan sistem dimaksud akan menghindarkan nasabah dari riba.
Ayo menabung di bank syariah karena memiliki produk-produk menarik yang tidak tersedia di bank konvensional, misalnya tabungan haji dan umrah, tabungan kurban, wakaf, hingga deposito syariah. Hal tersebut tentunya menjadi keuntungan yang perlu dijadikan pertimbangan. Perbankan syariah melakukan perhitungan bagi hasil dengan cara profit sharing, yaitu membagi keuntungan bersih dari usaha atau investasi yang sudah dijalankan. Besarnya keuntungan untuk pihak bank dan nasabah sudah diputuskan saat akad akan ditandatangani. **