Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan pengecekan sekaligus pengawasan langsung aktifitas PT. Uniserv Indonesia. Langkah itu sebagai upaya menindaklanjuti laporan warga tentang adanya dugaan pencemaran lingkungan, dimana cerebong operasional mengeluarkan asap pekat.
“Kami sudah turun lapangan untuk mengecek langsung operasional PT. Uniserv, termasuk memastikan dokumen aktifitas perusahaan masih aktif pada Senin 21/2,” kata Slamet, SP, MM selaku kepala DLH KSB saat didampingi Fahrozi Amrullah, ST, M.Si selaku kabid pengkajian dan pemantauan saat dikonfirmasi media ini Selasa 22/2 kemarin.
Slamet tidak membantah bahwa pengawasan yang dilakukan itu sebagai upaya tindaklanjut terhadap aduan masyarakat, dimana ada dugaan terjadi pencemaran udara pada operasional PT. Uniserv Indonesia. “Dasar DLH KSB melakukan pengecekan selain atas laporan masyarakat juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” lanjutnya.
Masih keterangan Slamet, dari hasil pengecekan serta penyampaian langsung dari pihak perusahaan, jika beberapa waktu lalu sempat melakukan trial material batu bara jenis lokal sebanyak 50 ton sebagai bahan bakar pengganti batu bara yang biasa digunakan dengan jenis Anthracite Coal kiriman dari Negara Vietnam dan Negara Rusia pada Unit Kiln nomor 3 sejak tanggal 18 Februari 2022.
Dengan adanya perbedaan jenis pemakaian batubara tersebut menjadi penyebab munculnya asap lebih tebal dari biasanya, sehingga masyarakat menduga dapat menyebabkan pencemaran udara pada lokasi perusahaan beroperasional. “Uji coba mengganti bahan bakar batu bara yang menjadi penyebab asap tebal melalui cerebong perusahaan,” bebernya.
Meskipun PT. Uniserv Indonesia telah memiliki ijin lingkungan dengan nomor 631 Tahun 2018 tanggal 21 Maret 2018, namun DLH saat melakukan pemantauan dan pengawasan langsung memberikan perintah untuk penghentian operasional dengan batu bara jenis lokal tersebut, termasuk memberikan peringatan kepada perusahaan untuk dapat melaporkan serta berkoordinasi dengan DLH KSB dalam rencana perubahan pelaksanaan operasional perusahaan yang diperkirakan akan berdampak terhadap lingkungan. “Kami langsung memberikan arahan untuk dijadikan perhatian perusahaan. Hal itu sebagai upaya pengelolaan dan pemantauan sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki,” tegasnya.
Slamet juga memastikan telah memberikan saran kepada perusahaan untuk melakukan upaya pemantauan terhadap dampak kesehatan masyarakat yang diperkirkan terdampak atas kejadian tersebut dan melaporkan hasilnya kepada DLH KSB. “Perusahaan telah diminta melakukan pemantauan lingkungan hidup berupa pengujian kualitas udara sebagai upaya pemantauan atas potensi dampak kejadian trial operasional perusahaan,” timpalnya. **