Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD), melaksanakan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) tentang standar harga satuan terkait dengan penyusunan Standar Satuan Harga (SSH), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Analisa Standar Belanja (ASB) dan Standar Biaya Umum.
Kegiatan yang dipusatkan di Hanipati resto Taliwang direncanakan akan berlangsung selama dua hari, mengingat semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai pada pemerintah Kelurahan akan dilibatkan sebagai peserta. “Kegiatan Bimtek ini sebagai langkah maju pemerintah dalam menyiapkan personil,” kata Amar Nurmansyah, ST, M.Si selaku Sekda KSB saat membuka kegiatan pada Kamis 31/3 kemarin.
Masih dalam sambutan Amar sapaan akrabnya, sejak mulai diimplementasikan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), maka setiap daerah harus menyediakan master data dalam proses perencanaan. Data dimaksud terdiri dari SSH, SBU, HSPK dan ASB. “Master data ini wajib tersedia sebelum perangkat daerah melaksanakan penyusunan rencana belanja,” ungkapnya.
Keberadaan master data atau dapat juga disebut sebagai database standar satuan ini memiliki peran penting dan selalu dinamis, maka perlu dikelola dalam suatu aplikasi atau sebagai tempat proses penyimpanan, akses, pembaruan dan penghapusan data bisa dilakukan dengan mudah. “Kita dihadapkan dengan tekhnologi canggih, jadi sebagai aparatur harus mampu mengusai sebagai dukungan kerja,” lanjutnya.
Sebagai informasi penting yang disampaikan, untuk implementasi aplikasi SIPD sesuai dengan Permendagri No 70 tahun 2019 dan Permendagri No 90 Tahun 2019, maka harus menyediakan 4 master data dimaksud, yaitu, SSH atau harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah. SBU atau harga satuan setiap unit non barang/jasa seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di suatu daerah.
Sementara HSPK adalah harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan SSH sebagai elemen penyusunannya. Harga satuan pokok pekerjaan ini adalah harga untuk setiap pekerjaan yang terdiri dari beberapa komponen dengan nilai koefisien yang berdasarkan perhitungan Standart Nasional Indonesia (SNI) dengan penentuan besaran nilai koefisien disesuaikan dengan metoda pelaksanaan yang akan diterapkan, serta ASB yang merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
Sesuai jadwal yang diumumkan BPKD KSB sebagai panitia pelaksana, jika untuk hari pertama akan diikuti oleh 22 OPD, sementara untuk pemerintah kecamatan dan Kelurahan beserta beberapa OPD akan mengikuti Bimtek pada Jumat 1/4 (hari ini, red). **