Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meyakini, jika semua perusahaan telah merealisasikan atau sudah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi karyawan masing-masing yang merupakan hak para pekerja.
Keyakinan Disnakertrans KSB seiring belum adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan atau belum dibayarkan THR keagamaan (karyawan, red). “Sampai dengan sekarang ini belum ada laporan dari manapun terkait dengan THR keagamaan. Hal itu menjadi dasar Disnakertrans meyakini sudah terealisasi atau terbayarkan THR keagamaan,” ucap Leo Arisandi, SH selaku kabid Hubungan Industrial pada Disnakertrans KSB saat dikonfirmasi media melalui selularnya, pada Kamis 2/6 kemarin.
Hal lain yang meyakini Disnakertrans jika sudah terealisasi THR keagamaan, sebagian besar perusahaan beroperasi dalam areal lingkar tambang, dimana upah yang diterapkan jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan pastinya sangat memahami tentang regulasi terkait ketenagakerjaan.
“Perusahaan yang beroperasi di KSB diyakini sangat taat dengan regulasi, sementara THR keagamaan adalah bagian dari kewajiban perusahaan untuk membayarnya. Hal itu menjadi bahan pertimbangan Disnakertrans untuk meyakini telah terealisasi THR keagamaan,” lanjutnya.
Meskipun sampai saat ini belum ada laporan yang diterima, posko pengaduan pelaksanaan THR keagamaan yang dibentuk tidak serta merta langsung ditutup. “Posko pengaduan masih tetap siap menerima laporan pekerja, jika memang ada persoalan terkait dengan THR keagamaan,” tuturnya sambil berharap semua perusahaan sudah melaksanakan kewajiban.
Diingatkan Leo, pemerintah KSB sangat serius untuk meminta perusahaan membayar THR. Buktinya dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 560/002/HI-Nakertrans/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. “THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan bagian upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan, apalagi hal itu sudah menjadi perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan,” tegasnya. **