Taliwang, – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat (Bawaslu-KSB) ikut melakukan sosialisasi tentang aturan pelaksanaan Pemilihan Umum, baik itu pemilihan anggota legislatif maupun pemilihan presiden dan kepala daerah, sekaligus ajakan untuk memberikan hak pilih kepada para pemilih pemula.
“Saat ini belum masuk tahapan untuk pelaksanaan Pemilu, jadi tidak ada pengawasan yang akan dilaksanakan Bawaslu KSB. Kesempatan ini digunakan untuk melakukan sosialisasi berbagai hal terkait dengan Pemilu, terutama dalam mengajak para pemilih pemula untuk memberikan hak politik disaat pelaksanaan pemilu nanti,” kata Karyadi, SE selaku ketua Bawaslu KSB saat dikonfirmasi media ini.
Dikesempatan itu Karyadi mengakui bahwa pihaknya sudah beberapa kali mendatangi satuan pendidikan untuk bertemu langsung dengan pelajar yang pada pemilu mendatang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. “Sudah beberapa sekolah yang pernah kami datangi untuk melakukan sosialisasi serta ajakan agar para pemilih pemula mau memberikan hak politik nanti,” lanjutnya.
Dalam sosialisasi itu juga pihaknya menyampaikan wewenang Bawaslu terkait dengan pelaksanaan Pemilu, diantaranya, menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran pemilu, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran atau administrasi Pemilu, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran politik uang, menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu, termasuk merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian.
Terkait dengan kewajiban Bawaslu juga disampaikan, seperti, bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan, menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan, Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **