DPKP KSB Terus Laksanakan Penyuluhan dan Pencegahan Kebakaran

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) terus melaksanakan sosialisasi sekaligus penyuluhan dan pencegahan terhadap musibah kebakaran. Kegiatan itu akan menyasar semua desa hingga September 2022 mendatang.

Drs H Hamzah selaku kepala DPKP KSB saat didampingi Drs Amiruddin DH M.Si yang menjabat sebagai kabid penyuluhan dan pencegahan kebakaran mengatakan, jika pihaknya telah menyusun jadwal pelaksanaan penyuluhan pada semua desa. “Saat ini kami sedang menuntaskan sosialisasi untuk wilayah kecamatan Seteluk,” lanjutnya.

Masih keterangan H Hamzah, dalam acara penyuluhan disampaikan serta diingatkan, agar saat pemilik rumah akan meninggalkan rumah harus dipastikan tidak ada sumber api. “Tipsnya, dipastikan kompor dalam keadaan tidak menyala (tidak ada api), tidak ada pengapian lain saat meninggalkan rumah, penggunaan peralatan listrik sesuai dengan standar, termasuk jauhkan pemantik api dari jangkauan anak-anak,” lanjutnya.

Tujuan penting dari kegiatan penyuluhan itu sendiri, untuk menambah pengetahuan, serta wawasan masyarakat terkait tugas pokok dan fungsi pemadam kebakaran, teori dasar api, kebocoran gas elpiji, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), serta penanganan awal jika terjadi kebakaran di lingkungan masing-masing. “Dalam penyuluhan, peserta diberikan materi tentang kepemadaman, penanganan kebocoran gas elpiji, pengetahuan tentang APAR, serta praktek pemadaman api dengan metode tradisional dan modern,” ungkapnya.

Amiruddin DH menambahkan, penyuluhan keliling yang dilaksanakan sebagai upaya untuk bisa mengantisipasi terjadinya musibah tersebut. “Penyuluhan yang dilakukan bukan sekedar sebagai upaya pencegahan, tetapi juga sebagai langkah antisipasi adanya korban jiwa saat musibah itu terjadi,” terangnya.

Lanjut Amir DH sapaan akrabnya, tujuan penting lain dari pelaksanaan penyuluhan pada semua Desa itu sendiri sebagai bentuk ajakan secara langsung kepada masyarakat, agar dapat mengambil langkah cepat penanganan sambil menunggu petugas pemadam kebakaran. “Kami akan langsung membentuk Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) pada semua Desa,” tuturnya.

Pembentukan REDKAR merupakan salah satu indikator dalam perhitungan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk sub urusan kebakaran sebagaimana amanat Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota. “Keberadaan REDKAR dapat menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Diingatkan Amir DH, pencegahan kebakaran atau mencegah api semakin besar dan meluas harus dilakukan dengan tindakan yang tepat dan benar. Saat itulah relawan yang terlatih diharapkan perannya sambil menunggu datangnya petugas. “Sudah saatnya publik terlibat pada pencegahan kebakaran termasuk mitigasi bencana itu sendiri dalam rangka mengurangi potensi korban dan kerugian material,” tegasnya. **