Taliwang, – Amar Nurmansyah, ST, M.Si selaku sekda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menegaskan, jika banyak keuntungan yang dapat diterima pemerintah secara umum, termasuk masyarakat secara keseluruhan dengan terbangun perusahaan pemurnian hasil tambang (Smelter).
“Bukan hanya terbuka lowongan pekerjaan yang akan dinikmati bersama dengan adanya Smelter, tetapi cukup banyak faktor dan dampak positif yang akan dirasakan bersama antara pemerintah degan masyarakat, termasuk pergerakan perekonomian,” kata Amar sapaan akrab Sekda KSB itu.
Dikesempatan itu Amar juga merasa yakin saat pembangunan Smelter dimulai, akan ada tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah KSB, lantaran akan ada penggunaan material yang kena pajak. “Penggunaan material yang cukup banyak saat pembangunan kontruksi bisa menjadi penambah PAD bagi daerah,” ucapnya.
Terkait dengan penambahan PAD dari sektor pembangunan Smelter, Amar mengaku jika pemerintah KSB sudah meminta kepada perusahaan pelaksanaan pembangunan smelter beserta perusahaan subkontraktor, agar memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) cabang KSB. “Salah satu perhitungan mendapatkan bagi hasil pajak dilihat dari NPWP dari perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Masih keterangan Amar, saat bertemu dengan perwakilan perusahaan pelaksana pembangunan Smelter, pemerintah juga sudah menyinggung terkait dengan material galian C, selain itu akan ada tambahan PAD dari pajak air tanah, termasuk jasa parkir yang dimulai sejak kontruksi sampai perusahaan beroperasi. “Cukup banyak potensi sebagai penambah PAD bagi pemerintah KSB sejak dimulainya pekerjaan pembangunan,” tegasnya.
Menyinggung soal kesempatan kerja terhadap pembangunan Smelter, Amar mengaku bahwa pemerintah KSB saat ini masih melakukan persiapan administrasi, termasuk dalam menyusun terkait Petunjuk Tekhnis (Juknis) dalam penetapan kriteria sebagai tenaga kerja lokal. “Pemerintah KSB sangat serius membuka kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal,” akunya.
Soal apa juknis dalam penentuan tenaga kerja lokal, Amar mengaku bahwa pemerintah KSB telah menyusun tim khusus yang dipusatkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan analisa serta kajian, termasuk meminta pendapat serta saran dari berbagai pihak. “Intinya, juknis yang akan disahkan nanti menjadi acuan bagi perusahaan dalam memberikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal,” urainya.
Dikesempatan itu Amar berharap dengan pola terstruktur dalam perekrutan tenaga kerja, termasuk dengan sistem satu pintu proses seleksi, diharapkan bisa membuka kesempatan kerja secara umum kepada masyarakat, termasuk menjadi pemacu bagi para calon tenaga kerja untuk mengasah kemampuan (skill) sesuai kebutuhan perusahaan. **