BAWASLU KABUPATEN SUMBAWA BARAT 

BAWASLU KABUPATEN SUMBAWA BARAT

               KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Jalan Lintas Telaga Bertong, Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang

Email : bawaslusumbawabarat@gmail.com

PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Nomor : 001/KP.01.00/K.NB-08/9/2022

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Sumbawa Barat berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik  Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan  Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka  kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk    mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

  1. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :
    • Warga Negara Indonesia;
    • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
    • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
    • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
    • Berdomisili di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
    • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilihan;
    • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
    • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
    • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
    • Bersedia bekerja penuh waktu;
    • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
    • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
    • Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Sumbawa Barat:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
    • Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
    • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
    • Daftar Riwayat Hidup;
    • Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani     dari rumah  sakit   pemerintah atau Puskesmas;
    • Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
    • Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
    • Surat pernyataan:
      1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
      2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
      3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
      4. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan  perwakilan  rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil  kepala  daerah  sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
      5. Bersedia bekerja penuh waktu;
      6. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
      7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
      8. Bersedia tidak menduduki  jabatan  politik,  jabatan  di  pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
      9. Bebas dari penyalagunaan narkotika.
    • Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi
    • Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dapat diunduh di:
  3. https://docs.google.com/document/d/1S8pD51wTGJb4mUCo–_EpLc71pUiEU2q/edit?usp=sharing&ouid=101205573537900210316&rtpof=true&sd=true
  4. Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman sosial media Facebook Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat atau Sekretariat  Bawaslu Kabupaten Sumbawa
    • Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat, Lintas Telaga Bertong, Kel. Telaga Bertong, Kec. Taliwang. KSB.
    • Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap
    • Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 s/d 27 September 2022.
    • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut
    • Berkas lamaran dimasukkan ke dalam amplop berwarna cokelat dengan ketentuan warna map masing-masing kecamatan:
Kecamatan Warna Map
a. Brang Rea dan Brang Ene Merah
b. Taliwang dan Jereweh Kuning
c. Seteluk dan Poto Tano Hijau
d. Maluk dan Sekongkang Biru

Untuk Informasi lebih lanjut bisa menghubungi narahubung:

  1. Rohyatun (087754341144)
  2. Silvan Kasrah (082359575662)

Taliwang, 15 September 2022

KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN

BAWASLU KABUPATEN SUMBAWA BARAT