Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Perikanan (Diskan) mendorong pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk segera merealisasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang akan melakukan pengawasan perairan sebagai upaya penanggulangan aktifitas penangkapan ikan yang melanggar (destruktif fishing).
Ir IGB Sumbawanto M.Si selaku kepala Diskan KSB mengingatkan, jika pengawasan perairan sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara pemerintah Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak terjadinya destructive fishing. “Kami sudah mendengar adanya rencana pembentukan Satgas, sehinggaperlu didorong untuk dipercepat,” ucapnya saat didampingi Ahlul Afwan S.Pi selaku kabid perikanan tangkap.
Alasan Sumbawanto untuk mendorong percepatan pembentukan satgas, aktifitas destructive fishing atau penangkapan ikan menggunakan bahan peledak seperti bom ikan atau bahan beracun yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan masih terjadi, termasuk di Bumi Pariri Lema Bariri. “Tetap ada laporan yang diterima terkait dugaan ada destructive fishing,” lanjutnya.
Masih keterangan Sumbawanto, pelaku destructive fishing lebih dominan nelayan dari luar daerah dan menggunakan kapal yang berkapasitas mesin lebih besar, sehingga sulit untuk ditangkap oleh nelayan KSB yang kebetulan mengetahuinya. “Kalau ada Satgas bisa melakukan patroli secara berkala sebagai antisipasi terjadinya destructive fishing,” ungkapnya.
Sementara Ahlul Afwan dikesempatan itu mengingatkan, penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap/alat bantu penangkapan ikan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan. Terdapat tiga jenis aktivitas destructive fishing yang merusak ekosistem dan membunuh biota yang hidup di laut, diantaranya penangkapan ikan dengan penggunaan racun potas (cyanide fishsing), penangkapan ikan menggunakan bom (dynamite fishing) serta penangkapan ikan menggunakan setrum.
Penangkapan ikan dengan penggunaan racun memiliki dampak yang lebih parah ketimbang bom ikan. Bahkan pembiusan yang dilakukan untuk menangkap ikan hias memiliki dampak yang lebih besar dari pada pembiusan ikan terhadap ikan karang untuk konsumsi. Hal tersebut terjadi karena titik penyemprotan untuk mendapatkan ikan hias memperhatikan arus air sehingga racun lebih banyak mengenai bagian tubuh karang. **