Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Sosial (Dinsos) tetap melaksanakan program pemberian bantuan kepada penyandang cacat (disabilitas), sementara khusus bantuan pada Lanjut Usia (Lansia) yang sempat terhenti saat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan kembali diusulkan untuk dilaksanakan.
Burhan Daeng Mangago S.Pi, M.Si selaku sekretaris Dinsos KSB saat dikonfirmasi media ini mengingatkan, salah satu program unggulan pemerintah KSB beberapa tahun lalu adalah pemberian bantuan bagi disabilitas atau Pariri Disabilitas dan Pariri Lansi, tetapi untuk bantuan lansia tidak dilanjutkan semenjak terjadinya Covid. “Kalau program pariri disabilitas tetap dilaksanakan sampai saat ini,” ucapnya saat didampingi Dila Ade Kayanti, SE selaku kabid perlindungan dan jaminan sosial.
Masih keterangan Daeng Bur sapaan akrabnya, untuk sistem pencairan bantuan dalam bentuk program pariri disabilitas dengan nominal yang sama sebesar Rp. 300 ribu dilakukan setiap semester. Jadi untuk semester pertama telah dibayarkan pada beberapa bulan lalu, sementara pencairan semester kedua direncanakan pada Desember mendatang.
Sambil menunggu jadwal pencairan untuk semester kedua pada program pariri disabilitas, Daeng Bur mengaku bahwa tim Dinsos tetap melakukan verifikasi terhadap calon penerima bantuan. Langkah itu untuk memastikan bahwa yang bersangkutan masih memenuhi kriteria sebagai penerima. “Jumlah penerima setiap waktu selalu berkurang, karena yang bersangkutan pindah domisili dan ada yang meninggal dunia,” ungkapnya.
Menyinggung soal usulan mengembalikan program pariri lansia, Daeng Bur mengaku jika pihaknya sedang melakukan perbaikan atas Peraturan Bupati (Perbup), dimana syarat sebagai penerima mengalami perubahan, terutama terkait dengan usia bagi lansia calon penerima. “Kalau dalam aturan sekarang ini, lansia penerima program berusia 60 tahun, sementara pada usia tersebut dianggap masih produktif,” tandasnya.
Alasan lainnya, dari hasil evaluasi atas usia harapan hidup untuk wilayah KSB berada pada 68 tahun, sehingga dalam revisi perbup nanti, jika calon penerima bantuan untuk program Pariri Lansia harus pada usia minimal 68 tahun. “Kami sudah mengusulkan kembali pelaksanaan program pariri lansia dengan usia calon penerima 68 tahun,” terangnya.
Soal berapa banyak yang akan menerima program pariri lansia, Daeng Bur belum bisa memberikan keterangan secara rinci, lantaran pihaknya baru sebatas mengusulkan yang dilanjutkan dengan verifikasi dan pendataan. “Berapa banyak penerima tergantung anggaran yang tersedia dan pastinya berapa banyak calon penerima yang memenuhi syarat,” katanya. **