Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) mengakui, jika jumlah formasi guru tahun 2022 dari proses seleksi melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, sebanyak 202 orang yang terbagi dalam prioritas satu (P1), prioritas dua (P2), prioritas tiga (P3) dan prioritas empat (P4).
Hermanto S.Pd, MM selaku kabid pembinaan guru dan tenaga kependidikan mengingatkan, dari jumlah formasi sebanyak 202 guru terbagi dalam P1 sebanyak 69 orang, sementara untuk P2 dan P3 sebanyak 125 orang melalui proses pengamatan atau observasi oleh pengawas sekolah, kepala sekolah, guru senior dan Dikbud bersama Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta untuk P4 sebanyak 8 formasi. “Khusus untuk P4 masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB),” lanjutnya.
Dikesempatan itu Hermanto maskud dari istilah P1, yaitu, peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Sedangkan untuk P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam prioritas 1.
Sementara P3 adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik. Sementara informasi istilah P4 atau pelamar umum yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Hermanto mengakui bahwa penerimaan PPPK tahun 2022 sebenarnya dimulai tanggal 25 Oktober sampai 7 November. Tapi karena ada penundaan, sesuai surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB), KemenPAN RB Nomor B/2158/SM.01.00/2022 tertanggal 24 Oktober 2022. Prihal Undangan Sosialisasi Kebijakan Penundaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Hal penting lain yang disampaikan Hermanto, Dikbud KSB telah menerima surat dari Dirjen GTK Kemendikbudristek nomor 7302/B/GT.01.03/2022 tertanggal 20 Oktober 2022. Prihal Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK 2022. Dia menambahkan, bagi guru yang mengabdi di sekolah negeri lebih dari 3 tahun dan terdaftar di dalam data pokok pendidikan (Dapodik) akan masuk di dalam prioritas ke tiga (P3). Sementara untuk P4 umum akan dimasukkan bagi sekolah swasta dan negeri melalui pendaftaran masuk P3K atau melalui tes. **