Taliwang, – Kades terpilih Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Benete kecamatan Maluk hasil pemilihan oleh perwakilan masyarakat, direncanakan pelantikannya bersamaan dengan 16 Desa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan 23 Oktober lalu.
“Pelantikan 16 Desa hasil Pilkades beberapa waktu lalu pada 13 Desember 2022 mendatang. Momentum itu akan dimanfaatkan juga untuk melantik Kades PAW Desa Benete yang bakal melaksanakan tugas sampai tahun 2024 mendatang,” kata Rizki Saputra S.Ip selaku kabid Pemerintah Desa (Pemdes) saat dikonfirmasi media ini.
Masih keterangan Rizki, merencanakan pelantikan Kades Benete hasil PAW bersamaan dengan 16 Desa lain, bukan lantaran adanya keberatan atau protes dari calon kades yang kalah, tetapi murni karena proses administrasi yang sedang dilalui. “Kalau terkait dengan aduan dari kades yang kalah atas hasil pemilihan Desa Benete sudah tidak ada. Buktinya, saat ini sedang dalam proses untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati KSB,” lanjutnya.
Diingatkan Rizki sapaan akrabnya, terkait aduan yang diterima telah dibahas secara internal oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) kabupaten, termasuk mendengarkan keterangan dari penyelenggara pemilihan di Desa tersebut. “Kesimpulan saat ini, proses untuk penerbitan SK Bupati KSB tentang penetapan Kades terpilih Desa Benete tetap berjalan dan diharapkan bisa terbit dalam waktu dekat, agar bisa dilantik bersamaan dengan Kades hasil pilkades serentak,” tegasnya.
Dikesempatan itu Rizki menegaskan, jika proses Pilkades khusus Desa Benete tidak sama dengan Pilkades serentak yang baru dilaksanakan, dimana untuk Pilkades PAW Desa Benete hanya dipilih oleh perwakilan masyarakat atau bukan semua warga mendapatkan hak pilih. “Regulasi dan tahapan pemilihan sudah disosialisasikan, termasuk aturan terkait dengan aduan atas hasil Pilkades,” ungkapnya.
Menyinggung soal aduan atau keberatan, Rizki mengaku bahwa pihak PPKD bukan mengenyampingkannya, tetapi sesuai laporan dari PPKD Desa dan Panitia Pengawas (Panwas), jika aduan disampaikan setelah waktu atau kesempatan 3 hari pasca pemilihan berlangsung. “Sesuai aturannya, bisa mengajuan aduan atau keberatan akan hasil maksimal 3 hari setelah perhitungan suara, tetapi kalau disampaikan setelah berakhir ketentuan waktu, maka dapat ditolak atau hanya dengan memberikan penjelasan,” tuturnya.
Meskipun pengaduan melewati masa waktu, Rizki mengakui bahwa pemerintah tetap berupaya untuk memberikan klarifikasi sebagai bentuk penjelasan, sehingga calon kades bersama masyarakat secara umum dapat mengetahuinya. “Kami tetap berupaya memberikan penjelasan terhadap materi aduan, agar masyarakat secara umum mengetahui regulasi terkait Pilkades,” tuturnya. **