Kades Bukit Damai Manfaatkan Program Pendampingan Kejaksaan KSB

Maluk, – Program Jaksa jaga desa yang dilaksanakan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bekerjasama dengan Kejaksaan KSB berlanjut. Giliran yang mendapat pendampingan secara langsung adalah Desa Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk.

“Ini momentum yang sangat luar biasa bagi kami dari pemerintah Desa Bukit Damai, karena bisa langsung belajar penataan administrasi atas aktifitas pembangunan yang telah dilaksanakan, sehingga semua jajaran Desa ikut hadir untuk mendapatkan edukasi,” kata Suwardi selaku Kades Bukit Damai yang dikonfirmasi usai kegiatan pendampingan.

Dikesempatan itu Suwardi mengakui bahwa dari pendampingan yang dilakukan pihak Kejaksaan, pihaknya dapat mengetahui secara langsung apa yang perlu dilakukan perbaikan dari administrasi pelaporan yang telah disusun. “Kami bisa langsung mendapatkan masukan serta saran dalam perbaikan pelaporan, karena pelaporan adalah bagian penting yang perlu dilakukan perbaikan,” lanjutnya.

Lantaran merasa pendampingan secara langsung dari pihak Kejaksaan sangat baik dalam penataan roda pemerintahan Desa Bukti Damai, Suwardi mengaku akan menyiapkan program khusus pendampingan berkelanjutan. “Kemungkinan pada tahun mendatang akan disiapkan anggaran dari dana desa untuk pendampingan hukum, sehingga bisa menjadi bagian pencegahan dan meminimalisir adanya tindak pidana korupsi,” tegasnya.

M Herris Priyadi, SH selaku Kasi Intelejen Kejaksaan KSB yang menjadi pimpinan rombongan menegaskan, jika kunjungan yang dilakukan bukan untuk pemeriksaan atau melakukan pengecekan atas pekerjaan, tetapi murni pendampingan dalam rangka memastikan administrasi atas pekerjaan fisik yang dilakukan sudah benar. “Kami hanya memastikan bahwa pekerjaan fisik telah dilakukan dan bukti dalam bentuk administrasi juga sudah benar sebagai pelaporan,” tuturnya.

Dikesempatan itu Herris sapaan akrabnya mengakui sangat apresiasi dengan pemerintah Desa Bukti Damai, lantaran bisa hadir secara langsung dalam pendampingan bahwa melakukan konsultasi sebagai bentuk pembelajaran. “Ini momentum bagi pemerintah Desa untuk bertanya atau berkonsultasi tentang apapun terkait dengan pemerintah Desa, termasuk cara mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” ungkapnya.

Masih keterangan Herris, langkah tepat yang perlu menjadi perhatian pemerintah Desa adalah melakukan konsultasi dan koordinasi, termasuk menyampaikan secara terbuka kepada Kejaksaan apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan program, apalagi merasa ada program yang dirasakan menyimpang atau keliruan dalam penerapan. “Kami saat ini bukan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi lebih pada pendampingan untuk menjadikan pemerintah Desa melaksanakan atau menggunakan Dana Desa sesuai prioritasnya, yaitu, tepat sasaran, tepat mutu, efektif dan efesien,” tegasnya. **