BUS SEKOLAH GRATIS PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Penulis: Erwin Wijaya, S.IP.Mahasiswa Pascasarjana Magister Manajemen Universitas Teknologi Sumbawa NIM 222015083/

Pengelola Penataan Sarana Dan Prasarana

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbawa Barat

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kata “barang, jasa dan pelayanan administratif” dalam bagian penjelasan dianggap sudah jelas, tetapi sebenarnya maksud “barang” bukanlah barang yang bisa diperdagangkan oleh manusia sehari-hari tetapi yang dimaksud adalah barang publik (public goods) yang penyediannya dilakukan oleh pemerintah.

Pelayanan publik merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah guna menciptakan pemerintah yang proaktif terhadap keperluan masyarakat dari berbagai dimensi, salah satunya pelayanan publik pada sektor pelayanan pendidikan. Pendidikan merupakan aspek yang berperan dalam meningkatkan hidup masyarakat. Pendidikan merupakan suatu bentuk investasi sumber daya manusia, masa depan suatu bangsa akan sangat ditentukan oleh seberapa besar perhatian pemerintah terhadap pendidikan masyarakatnya. Kegiatan peningkatan kualitas pendidikan oleh pemerintah salah satunya memberikan bantuan untuk kegiatan siswa di sekolah. Selain bantuan tersebut, pemerintah juga harus meningkatkan layanan pendidikan lainnya, seperti layanan transportasi  sekolah. Saat ini, transportasi tidak bisa dipisahkan dengan segala aspek kegiatan manusia, salah satunya pelajar karena menjadi alat penunjang untuk beraktivitas ke sekolah.

Kabupaten Sumbawa Barat merupakan Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten Sumbawa. Di usianya yang masih terbilang muda yakni 19 tahun, Kabupaten Sumbawa Barat telah memiliki sejumlah instansi pendidikan dengan jumlah pelajar yang sangat banyak. Namun, akses, jarak tempuh bahkan kondisi perekonomian masyarakat yang berbeda-beda menjadi salah satu pertimbangan bagi masyarakat dalam memfasilitasi anak-anaknya dalam melaksanakan pendidikan sehingga perlu adanya angkutan sekolah khusus pelajar.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuat inovasi terkait fasilitasi pelayanan transportasi public bagi pelajar, yakni Bus Sekolah. Bus Sekolah merupakan terobosan baru Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dengan menyediakan fasilitas kemudahan transportasi yang dapat diakses dan digunakan secara gratis bagi siswa di Kabupaten Sumbawa Barat. Bus Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan masih berjalan sampai saat ini.

Program ini diberikan untuk pelajar tingkat SD sampai SMA bisa menggunakan bus sekolah ini. Tujuan dari inovasi Bus Sekolah ini adalah untuk meringankan orang tua siswa yang tidak memiliki kendaraan untuk mengantar maupun menjemput anaknya sekolah serta mengurangi angka kecelakaan pelajar. Dengan adanya inovasi ini, diharapkan dapat memberi manfaat bagi para penggunanya, seperti menghemat biaya transportasi dan memberikan rasa aman bagi pelajar yang menggunakan bus sekolah.

Masyarakat sangat bersyukur dengan adanya Bus Sekolah terutama para orang tua yang tidak memiliki kendaraan pribadi untuk mengantar maupun menjemput anaknya. Disamping itu, orang tua juga jadi lebih nyaman dan merasa aman melepas anaknya ke sekolah. Pekerjaaan sehari-hari mereka pun menjadi tidak terganggu karena harus mengantar atau menjemput anak mereka. Program Bus Sekolah ini telah berjalan di wilayah Kecamatan Seteluk, Kecamatan Poto Tano, Kecamatan Brang Ene, dan Kecamatan Taliwang. Adapun bagi masyarakat yang wilayahnya belum memiliki bus sekolah yakni, wilayah Kecamatan Brang Rea, Kecamatan Jereweh, Kecamatan Maluk dan Kecamatan Sekongkang.

Berikut merupakan rincian jumlah sekolah dan siswa yang menjadi pengguna layanan Bus Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat:

  1. Bus Sekolah Nopol EA 7001 HH dengan rute:
  2. Dinas Dikbud – SMA Negeri 2 Taliwang – SMA Negeri 1 Taliwang –Labuhan Lalar – Lalar Liang – Dinas Dikbud.
  3. Jumlah Siswa SMA Negeri 2 Taliwang yang memperoleh layanan Bus Sekolah sebanyak 24 siswa, sedangkan siswa SMA Negeri 1 Taliwang yang memperoleh Bus Sekolah sebanyak 26 siswa.
  4. Bus Sekolah Nopol EA 7000 HH dengan rute :
  5. Pelabuhan Poto Tano – SMP Negeri 1 Poto Tano – SMA Negeri 1 Poto Tano – SMP Negeri 1 Seteluk – Pelabuhan Poto Tano.
  6. Jumlah Siswa SMP Negeri 1 Poto Tano yang memperoleh layanan Bus Sekolah sebanyak 50 siswa, sedangkan siswa SMA Negeri 1 Poto Tano yang memperoleh layanan Bus Sekolah sebanyak 15 siswa, dan siswa  Seteluk yang memperoleh layanan Bus Sekolah sebanyak 15 siswa.
  7. Untuk penjemputan dengan rute Kecamatan Poto Tano, siswa berkumpul di titik lokasi yang telah ditentukan. Siswa SMP diturunkan di SMP Negeri 1 Poto Tano, sedangkan siswa SMA diturunkan di SMA Negeri 1 Poto Tano. Bebeda dengan pengantaran pulang, Bus Sekolah terlebih dahulu mengantar siswa SMP kemudian mengantar siswa SMA karena jam pulangnya berbeda.
  8. Bus Sekolah Nopol EA 7004 HH rute :
  9. Dinas Dikbud – Hijrah – Fajar – Kalimantong – Ai’ Dewa – Kokarmaja – SD Negeri 2 Mura – SMK Negeri 1 Brang Ene – SMP Negeri 1 Brang Ene – Dinas Dikbud.
  10. Jumlah Siswa SD Negeri 2 Mura yang memperoleh layanan Bus Sekolah sebanyak 20 siswa, sedangkan siswa SMK Negeri 1 Brang Ene yang memperoleh Bus Sekolah sebanyak 10 siswa dan siswa SMP Negeri 1 Brang Ene yang memperoleh layanan Bus Sekolah sebanyak 20 siswa.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga melakukan usaha-usaha dalam mempromosikan program bus sekolah ini seperti melalui website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat (https://dikbud.sumbawabaratkab.go.id/). Saat pelaksanaan program tersebut, pelajar yang menggunakan bus sekolah di bebaskan dari pembayaran biaya transport atau gratis. Biaya operasional dari bus sekolah di Kabupaten Sumbawa Barat sendiri diperoleh dari APBD Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2017 yang digunakan untuk biaya operasional bus sekolah sehari-hari, seperti pembelian bahan bakar, perawatan bus, serta membayar gaji tiga orang supir dan tiga orang kornet.

Program bus sekolah di Kabupaten Sumbawa Barat masih kurang dari kata cukup dalam pelaksanaannya, meskipun dalam hal biaya sudah tercukupi untuk biaya operasional serta pembayaran gaji supir untuk satu tahun beroperasi. Namun, dalam pelaksanaannya masih dirasa kurang tercukupi, seperti terbatasnya armada dari bus sekolah, dimana kapasitas angkut semua bus sekolah yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat berjumlah tiga armada. Dua armada bus dengan kapasitas 35 seat untuk duduk dan bisa menampung kurang lebih 15 siswa untuk berdiri. Sedangkan, satu armada dengan kapasitas 15 seat untuk duduk dan bisa menampung kurang lebih 10 siswa untuk berdiri. Kendala ini juga banyak dikeluhkan oleh pihak sekolah yang sudah mendapatkan pelayanan bus sekolah ini yakni, mengeluhkan tentang kapasitas kursi bus. Pihak sekolah mengusulkan untuk menambah armada bus, sehingga tidak menghambat keterlambatan pengantaran ataupun penjemputan siswa.

Dalam hal pemeliharaan dan perawatan armada Bus Sekolah, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat bekerja sama dengan Bengkel Balad Bersinar yang berlokasi di Jalan Raya Balad, Taliwang. Hubungan kerjasama tersebut sudah terjalin sejak tahun 2019.