Oleh: Hasan Basri, Mahasiswa Megister Manajemen Inovasi Angkatan 10 tahun 2022 Universitas Teknologi Sumbawa
Kabupaten Sumbawa Barat dengan jumlah Penduduk menurut data dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Sumbawa Barat pada tanggal 14 Desember 2022 sebanyak 148.005 jiwa yang tersebar di delapan kecamatan dengan data luas lahan sawah yang diperoleh oleh Penyuluh Pertanian melalui sistem poligon dan e-reporting seluas 9.372 hektar sedangkan luas lahan bukan sawah untuk tanaman jagung seluas 10.625 hektar sementara luas lahan sawah yang dilindungi berdasarkan Kepmen ATR/Ka. BPN No 159/SK-HK.02.01/XII/2021 seluas 9.102,17 hektar.
Penyuluhan Pertanian merupakan proses pembelajaran bagi pelaku utama (Kelompok tani/Petani) agar mereka mau dan mampu menolong serta mengorganisasikan dirinya untuk mengakses informasi teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya sebagai upaya dalam meningkatkan produktivitas pertanian serta meningkatkan pendapatan kesejahtraan petani. Tenaga penyuluhan Pertanian adalah tenaga atau individu yang melakukan penyuluhan pertanian baik Pegawai Negeri Sipil , Pegawai Dengan Perjanjian Kerja, swasta maupun swadaya. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usahatani dibidang pertanian. Jumlah Penyuluh Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat tahun saat ini 40 orang tenaga PNS, 2 orang CPNS dan 17 orang tenaga Penyuluh Pertanian dengan Perjanjian Kerja, kalau di dihitung dari jumlah desa di Sumbawa Barat sebanyak 65 Desa dan Kelurahan tentunya belum memenuhi 1 orang penyuluh yang idealnya untuk 1 wilaya kerja.
Sementara ini telah terjadi perubahan dan perkembangan informasi dan teknologi di bidang pertanian yang sangat pesat . Kondisi ini tentunya memerlukan kehadiran penyuluh pertanian secara intensif dalam melakukan pengawalan dan pendampingan ke petani. Selain itu, sebagian dari kegiatan di bidang pertanian telah menggunakan system elektonik dalam memperoleh sarana produksinya.
Dalam meningkatkan sumberdaya manusia pertanian terutama petani yang berkualitas dan handal profesional, mandiri, berdedikasi tinggi memiliki etos kerja sehingga mampu mengembangkan usaha tani yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan sesuai dengan undang-undang No 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdaya petani
Pembinaan dan pemberdayaan petani dapat diharapkan dapat membantu menggali potensi sumberdaya baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia sehingga dapat memberi solusi terhadap permasalahan usahatani dan anggotanya. Selain dari itu pengawalan dan pendampingan petani oleh penyuluh pertanian ditingkat wilayah kerja penyuluhan pertanian (WKPP) dapat memberikan dampak yang baik bagi peningkatan jiwa kewirausahaan secara mandiri.
Upaya peningkatan kapasitas bagi petani oleh penyuluh pertanian dengan pembinaan dan pemberdayaan dengan melakukan klasifikasi-klasifikasi tingkat permasalahan petani dilapangan sesuai dengan wilayah kerja masing – masing penyuluh. Pemberdayaan terhadap petani juga di amanatkan oleh undang-undang No 23 tahun 2014 bahwa setiap penerima manfaat harus mendapat penetapan satuan kerja perangkat daerah.
Dalam Mendukung ketahanan pangan diperlukan peran aktif penyuluh pertanian dalam meningkatkan kapasitas petani oleh penyuluh pertanian dapat dilakukan tengan dengan beberapa cara antara lain :
1. Pemberdayaan petani dengan sistem Pengawalan dan pendampingan melalui sistem kunjungan, Latihan, supervisi da evaluasi dibagi dengan 3 kegiatan :
a. Pemberdayaan Melalui sistem Latihan kunjungan Perorangan yaitu penyuluh pertanian anjang sana ke lahan petani secara langsung, bisa dengan melakukan perjanjian dengan petani sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama maupun secara langsung dilapangan. Adapun materi yang disampaikan sesuai dengan masalah yang di peroleh dilapangan seperti pemilihan benih unggul, persiapan lahan semai, penyemaian, persiapan lahan tanam, penegndalian hama penyakit dan pemupukan .
b. Pemberdayaan melalui Sistem Kunjungan Kelompok Tani yaitu Penyuluh dan pengurus kelompok tani membuat jadwal untuk membahas permasalahan yang ada di kelompok tani.
c. Pemberdayaan melalui sistem penyuluhan massal yaitu selalu berkoordinasi dengan desa untuk meningkatkan kapasitas petani terkait dengan teknologi baru maupun isu-isu baru yang sedang berkembang saat ini.
2. Pemberberdayaan Petani Melalui Demenstrasi Plot (Demplot)
Penerapan teknologi dengan system uji coba dilahan petani sehingga petani dapat melaksanakan dan mempraktekan langsung dilapangan sesuai dengan perkembangan tanaman yang dikuti dengan sekolah lapangan bagi petan. Materi yang digunakan mulai dari proses penyiapan benih hingga panen. Kegiatan sekolah lapangan ini akan dipandu oleh Penyuluh Pertanian wilayah kerja desa atau kelompok setempat dengan mengundang pemateri Koordinator penyuluh kecamatan, koordinator penyuluh kabupaten atau tenaga tehnis lainnya di dinas sektor pertanian.
3. Peningkatan Kapasitas Melalui Pelatihan Tehnis
Peningkatan kapasitas melalui pelatihan tehnis yang diselenggarakan oleh dinas terkait ataupun Balai Pelatihan Pertanian dengan peserta yang terdiri dari pengurus-pengurus kelompok tani. Hasil pelatihan ini akan disampaikan kembali kepada anggotanya dalam pertemuan kelompok. Pelaksanaan kegiatan tersebut terdiri dari 40% tatap muka dan 60 % praktek lapangan dengan mengaplikasikan teori yang diperoleh dalam kegiatan pelatihan tatap muka.
Dalam mendukung kegiatan tersebut, tentunya tidak terlepas dengan dukungan anggaran Selain itu, diperlukan juga dukungan sarana produksi seperti benih unggul, pupuk, obat-obatan dan sarana lainnya serta penyediaan sumber air untuk kegiatan usaha tani.
Dalam kondisi apapun penyuluh tetap melaksanakan tugas dilapangan dengan mengawal dan mendampingi petani dalam berusaha tani walaupun kegiatan tambahan diluar tugas fungsi sangat banyak seperti pembenahan data kelompok tani dengan sistem terbaru berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemetaan lahan petani melalui e-reporting dan penginputan data alokasi pupuk kedalam system e-alokasi.
Seiring perkembangan teknologi saat ini kehadiran penyuluh sangat dibutuhkan oleh petani sebagai mitra sejajar dalam melaksanakan usaha taninya. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi bahwa dari beberapa metode pemberdayaan yang dilakukan oleh penyuluh sangat berdampak pada peningkatan kapasitas terhadap ilmu pengetahuan petani dengan sistem Latihan dan kunjungan Lasngsung ke petani terhadap penerimaan teknologi baru cukup tinggi. Sementara pada peningkatan kapasitas melalui demplot juga sangat dibutuhkan untuk melakukan penerapan teknologi baru secara langsung kemudian dikuti dengan pemberdayaan lainnya sehingga dapat meningkatkan produktivitas tanaman pangan terutama padi dan jagung tiap tahun selalu mengalami peningkatan.
Dalam proses pemberdayaan tentu diharapkan adanya perubahan pengetahuan sikap dan prilaku petani dalam berusaha tani sehingga dapat meningkatkan produksi. Berdasarkan data statistik pertanian dua tahun terakhir dari tahun 2020-2021 mengalami peningkatan produksi pada tanaman padi dan jagung dengan rincian yakni pada tahun 2020 produktivitas padi 54,39 rata-rata kuintal/hektar dengan jumlah produksi 82,883 ton, untuk tahun 2021 rata provitas padi 55,43 kuintal/Ha dengan jumlah produksi 102,737 ton untuk jagung rata-rata provitas 63,00 kuintal /hektar dengan jumlah produksi 69,970 ton.
Dalam proses peningkatan kapasitas petani untuk mendukung ketahanan pangan tentu tak semudah yang kita harapkan, karena terkendala sikap dan prilaku petani yang berbeda-beda. Hal ini tidak membuat penyuluhm menjadi patah semangat dalam melakukan pendampingan ke petani. Jika dilihat dari segi penyuluh pertanian tentunya banyak kekurangan yang dimiliki terutama sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan penyuluhan diantaranya seperti sarana penunjang lapangan, Media Penyuluhan ,sepeda motor, perangkat uji tanah, sepatu lapangan dan baju lapangan.
Dengan demikian kebijakan tentang penyuluh pertanian yang telah disusun dengan baik oleh pemerintah baik pemerintah daerah maupun pusat memerlukan kerjasama yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kapasitas petani maupun penyuluhnya sendiri dalam meningkatkan produktivitas petani dalam mewujudkan ketahanan yang tangguh. Salah satu aspek yang akan meningkatkan dan menjadikan negara itu kuat serta tangguh karena pangan masyarakatnya terjamin. Hal itu tentunya diharapkan peran aktif penyuluh dilapangan untuk lebih kreatif dan inovatif sebagai fasilitator dalam meningkatkan pengetahuan keterampilan dan sikap petani dalam meningkatkan kegiatan usaha taninya. Penyuluh kreatif dan inovatif dapat meningkatkan kapasitas petani menuju ketahanan pangan yang tangguh.