DITEKSI DINI SEBAGAI UPAYA ANTISIPASI TERJADINYA KEBAKARAN

Oleh: Muhammad Jayadi, S.AP,

Mahasiswa Megister Manajemen Inovasi Angkatan 10 Tahun 2022 Universitas Teknologi Sumbawa

Dalam amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik, dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang diberikan penyelenggara pelayanan,tentunya harus dilakukan sesuai dengan harapan dan tuntutan seluruh warga masyarakat .

Sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga masyarakat serta untuk mewujudnya tanggung jawab pelaksana kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan ketentuan serta prosedur yang jelas, tentang metode layanan dan ketentuan lain yang dijadikan dasar dalam memberikan pelayanan.sebagaimana pengertian daripada pelayanan publik yang tertuang dalam Undang-Undang Repoblik Indonesia Tahun 2009 Pasal I yang menjelaskan bahwa. Pelayanan Publik adalah : kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sedangkan Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Dalam kontek pelaksana pelayanan publik diatas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sumbawa Barat selaku Istansi penyelenggara pelayan public yaitu pelayanan penanggulangan Kebakaran yang merupakan pelayanan dasar yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 49 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, seta Tata Kerja Dinas Daearah Kabupaten Sumbawa Barat. Serta ketentuan lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Berdasarkan peraturan di atas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan memiliki struktur sebagai berikut :

  1. Susunan organisasi Dinas Pemadam Kebakaran sebagai berikut:
    a. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat terdiri dari 2 (dua) Subbagian yaitu :
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Subbagian Koordinasi Penyusunan Program dan Keuangan.
  3. Bidang Sarana dan Prasarana terdiri dari 2 (dua) Seksi yaitu :
    1. Seksi Sarana Teknis Kebakaran;
    2. Seksi Prasarana Kebakaran.
  4. Bidang Pengendalian Operasional Kabakaran terdiri dari 2 (dua) seksi yaitu :
    1. Seksi Penanggulangan Kebakaran;
    2. Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Kebakaran.
  5. Bidang Pencegahan dan Penyuluhan Kebakaran terdiri dari 2 (dua) seksi yaitu :
    1. Seksi Pencegahan Kebakaran;
    2. Seksi Penyuluhan dan Peran Masyarakat.
  6. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Adapun tugas pokok dan fungsi dinas pemadam kebakaran yang dalam hal ini bidang yang menangani masalah kebakaran adalah Kepala Seksi Operasi adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja Seksi Operasi;
  2. menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, memverifikasi, mengkaji ulang dan menganalisis bahan kebijakan teknis operasi pemadam kebakaran;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis operasi pemadam
    kebakaran;
  4. melaksanakan pemadaman dan pengendalian kebakaran dalam daerah;
  5. melaksanakan penyelamatan dan evakuasi kebakaran dan non kebakaran;
  6. melaksanakan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah;
  7. melaksanakan pengelolaan sistem komunikasi dan informasi kebakaran dan penyelamatan (SKIK);
  8. melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja pengendalian operasi pemadaman kebakaran;
  9. melaksanakan pengelolaan pusat komando operasi pemadaman
    kebakaran;
  10. melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan pada peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia;
  11. melaksanakan pemberian informasi, saran tindak, taktik dan strategi operasi pemadaman kebakaran;
  12. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Seksi Operasi; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dari serangkaian tugas pokok utama yang harus dilaksanakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamtan tentunya pelaksanaan kegiatan dilapangan  banyaksekali mengalamai kendala dan hambatan yang memungkinkan tidak terpenuhinya SPM ( Standard Pelayanan Minimal ) , sebagaimana telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Repoblik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2018 Tentang Stanadar Pelayanan Minimal dan respon Time pelayanan  yakni 15 Menit dari mulai menerima laporan samapi dengan menuju tempat kejadian kebakaran.

Pemenuhan pelayanan penanggulanagan kebakaran diwilayah Kabupaten Sumbawa Barat yang terdiri dari 8 Kecamatan dan 65 Desa dan Kelurahan tentunya sangat jauh dari harapan dikarenakan baru ada 3 pos Pelayan penanggulangan kebakaran yaitu Pos datu Seran dengan satu armada tempur yang berada di Kantor Camat Poto Tano yang melayani WMK ( Wilaya Menejemen Kebakaran) Kecamatan Poto Tano dan Kecamatan Seteluk dan Pos Datu Busing dengan satu armada tempur yang ada di Kecamatan Brang Rea dengan WMK Kecamatan Brang Rea serta Pos Mako dengan 2 armada tempur dan satu mobil suplay dengan WMK Kecamatan Taliwang dan Brang Ene serta masih ada 3 Kecamatan yang samapai dengan saat ini belum bisa dibentuk pos mengingat keterbatasan SDM dan armada.

Dalam pemenuhan Respon Time 15 menit semestinya masing-masing Kecamatan memiliki 1 pos layanan penanggulangan kebakaran dengan satu armada mobil tempur dan 18 personil yang akan dibagi menjadi tiga sip kerja,dengan demikin pemenuhan pelayanan akan menjadi maksimal mengingat medan dari masing-masing kawasan memiliki kondisi giograpis yang berbeda.

Menyikapi keterbatasan sarana dan prasarana serta SDM yang masih kurang Dinas pemadam Kebakaran dan Penyelamatan harus melakukan identipikasi dini sebagai bentuk upaya pengendalian laju kejadian kebakaran dengan langka-langka sebagai berikut :

  1. melakukan Diteksi dan Identifikasi Wilaya rawan terjadinya kebakaran dengan melakukan pemetaan di masing-masing desa.
  • Melakukan Diteksi bahan serta sarana dan prasarana  yang beresiko terjadi kebakaran dan terdampak kebakaran.baiak di perusahaan maupun di lingkungan masyarakat.

Bukan hanya diteksi tempat kerja, bahan, dan peralatan, perusahaan juga perlu dilakukan identifikasi terhadap orang-orang yang mungkin beresiko terkena dampak jika kebakaran terjadi. Yang perlu diidentifikasi adalah siapa saja yang mungkin terkena kebakaran, berapa jumlahnya. Hal ini bukan hanya pada karyawan, tapi juga pada masyarakat maupun rekanan. Selain itu perlu diidentifikasi juga secara jelas orang-orang yang mungkin akan mengalami kesulitan untuk  dievakuasi ketika kebakaran terjadi. mereka ini bisa masyarakat yang sudah lanjut usia, masyarakat yang memiliki kekurangan fisik, anak-anak, dan juga petugas cleaning service, petugas keamanan, petugas pemeliharaan yang mungkin berada di ruang yang terisolasi.

  •  Lakukan Diteksi ketersediaan Penampungan air di masing-masing Desa dan Kelurahan.

Ketersediaan air di masing-masing desa sangat diperlukan untuk kelancaran penyuplaian air ke kendaraan manakla terjadi kebakaran pada bangunan maupun lahan.

  • Dokumentasikan, Rencanakan, Informasikan, Instruksikan dan Lakukan Pelatihan

Pada tahap keempat manajemen keselamatan kebakaran di tempat kerja meliputi proses tersebut. Jadi berbagai temuan dalam identifikasi maupun tindakan yang diambil harus didokumentasikan dan disimpan dengan baik. Dengan begitu, proses yang dijalankan untuk mencegah kebakaran dapat terdata dengan baik. Memang untuk melakukan semua ini, perlu ada karyawan yang melakukannya.

  •  Lakukan Diteksi Penilaian Resiko secara Teratur

Pendeteksian penilaian risiko keselamatan kebakaran harus dilakukan secara teratur. Dengan begitu, kondisi keselamatan kebakaran ini dapat terkontrol dengan baik. Jika misalnya terjadi perubahan yang membuat resiko terjadinya kebakaran meningkat, hal itu juga dengan mudah dapat diketahui.

Nah, inilah langkah-langkah diteksi dini yang perlu dilakukan untuk meminimalisir kejadian kebakaran. Jika proses ini dilakukan dengan benar, konsisten, dan berkelanjutan, maka Insaallah kejaian kebakaran akan terkendalikan dan Kabupaten Kita akan aman seperti yang diharapkan.