MENINGKATKAN FASILITASI PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP  NARKOTIKA (P4GN) DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT MELALUI DESA BERSIH DARI NARKOBA (BERSINAR)

Oleh: Henny Sasmitha, ST

Mahasiswa Magister Management Inovasi Universitas Teknologi Sumbawa, Analis Kebijakan Ahli Muda Penanganan Konflik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumbawa Barat

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini sudah sedemikian massif serta dampaknya begitu kompleks dan mengancam eksisitensi kedaulatan bangsa Indonesia dimasa mendatang.  Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan BNN bekerjasama dengan Puslitkes UI Tahun 2017, tentang Survei Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, diketahui bahwa angka prevalensi penyalahguna Narkoba di Indonesia telah mencapai 1,77% atau sekitar 3.376.115 juta orang dari total populasi penduduk (berusia 10 – 59 tahun). Data penanganan kasus narkoba pada tahun 2021 di Provinsi Nusa Tenggara Barat mencapai 523 kasus sedangkan di Kabupaten Sumbawa Barat mencapai 29 kasus yang tersebar di delapan kecamatan. Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat tidak hanya ada di perkotaan tapi sudah merambah sampai ke desa. Jalur strategis penyebaran dan penyalahgunaan narkotika menggunakan wilayah yang pemantauan petugas sangat minim, salah satunya yakni jalur desa. Hal ini merupakan persoalan yang sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sehingga harus segera ditangani secara intensif oleh seluruh elemen dan komponen masyarakat, tidak terkecuali masyarakat di desa- desa. Oleh karena itu desa harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan, peredaran dan pemberantasan narkoba. Pengalaman di beberapa daerah menunjukkan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba yang efektif memerlukan peranan aktif dari segenap lapisan masyarakat. Termasuk di dalamnya orang tua, guru, tokoh masyarakat dan agama, kelompok remaja, dan warga lainnya. Ini berarti bahwa pemberdayaan masyarakat memang sangat diperlukan agar bisa mengatasi masalah narkoba (Padmohoedojo, 2014). Sebagai bentuk tindak lanjut atas permasalahan narkoba yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat dan untuk memfasilitasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) pada tanggal 3 Agustus 2020.

Pada Bab VI pasal 29 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2020 ini menyatakan masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Salah satu bentuk kongkrit peran serta masyarakat dalam hal ini adalah melalui program unggulan yaitu Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar). Menurut Undang- undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa pengertian desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa bersih dari narkoba selanjutnya disingkat Desa Bersinar adalah satuan wilayah setingkat Kelurahan/Desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara massif. Desa Bersinar ini direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi oleh dan untuk masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga non pemerintah dan swasta berperan dalam fasilitasi, pendampingan dan pembinaan. Suatu desa untuk dapat menjadi Desa Bersinar  harus memenuhi beberapa prasyarat yaitu tersedianya data kependudukan yang akurat, mendapat dukungan dan komitmen dari pemerintah daerah, peran serta aktif masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba dan memenuhi kriteria wilayah anatara lain pesisir, perbatasan, perbatasan dengan kota (sub-urban), perindustrian dan tujuan pariwisata.

Kabupaten Sumbawa Barat terdiri dari 7 (tujuh) kelurahan dan 57 (lima puluh empat) desa yang tersebar di delapan kecamatan yaitu Poto Tano, Seteluk, Taliwang, Brang Rea, Brang Ene , Jereweh, Maluk dan Sekongkang. Sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 Kabupaten Sumbawa Barat telah ditetapkan 11 (sebelas) desa dan kelurahan menjadi Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar). Dari 11 (sebelas) Desa Bersinar ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 4 (empat ) desa dan kelurahan yaitu Desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano (tahun 2019), Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang (tahun 2020), Desa Mura Kecamatan Brang Ene (tahun 2021) dan Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang (tahun 2022), sedangkan melalui Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat sebanyak 7 (tujuh) desa yaitu Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk (tahun 2019), Desa Sapugara Bree Kecamatan Brang Rea (Tahun 2020), Desa Belo Kecamatan Jereweh (tahun 2020), Desa Tapir Kecamatan Seteluk (tahun 2021), Desa Seteluk Atas Kecamatan Seteluk (tahun 2021), Desa Kemuning Kecamatan Sekongkang (tahun 2022) dan terakhir Desa Kalimantong Kecamatan Brang Ene (tahun 2022). Persentase desa/ kelurahan bersinar di Kabupaten Sumbawa Barat adalah 17,18 % dari jumlah total desa dan kelurahan.

Tahapan Pembentukan Desa Bersinar dimulai dari membangun komitmen. Untuk mewujudkannya perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak, baik dukungan politis, dukungan teknis dan dukungan operasional. Pada dasarnya hakekat membangun komitmen adalah untuk menjadikan Desa Bersinar sebagai program/kegiatan yang menjadi urusan bersama, sehingga kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di dalamnya dapat konsisten dan berkesinambungan. Pemilihan dan penentuan rekomendasi desa bersinar merupakan hasil rapat koordinasi Tim Terpadu P4GN Kabupaten yang terdiri dari unsur- unsur OPD terkait, BNNK, Kepolisian (Polres), TNI (Kodim) yang diketuai Bupati dan dalam hal ini Bupati Sumbawa Barat dimana sekretariat tim ini ada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumbawa Barat.

Secara umum indikator keberhasilan Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar) adalah yaitu adanya kegiatan Pencegahan Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba atau yang dikenal dengan P4GN meliputi; program Desa/Kelurahan Bersih Narkoba dapat berjalan sesuai dengan perencanaan dan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing Desa/Kelurahan bersamasama dengan Komponen kerja, masyarakat paham dan mengerti bahaya penyalahgunaan narkoba sehingga mampu menangkal segala bentuk penyalahgunaan narkoba, pendanaan Program Desa dan Kelurahan Bersih Narkoba melalui alokasi APBD dan APBDesa, desa/kelurahan memiliki Relawan Anti Narkoba dan Penggiat Anti Narkoba, Desa/Kelurahan memiliki Agen Pemulihan, puskesmas turut berpartisipasi dan mendukung dalam proses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, penurunan tingkat kerawanan wilayah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan menurunnya jumlah penyalahguna di Desa/Kelurahan yang dijadikan Program Desa Bersih Narkoba, partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ke Babinkamtibmas, Babinsa dan Satlinmas.

Dalam pelaksanaan program Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar) di Kabupaten Sumbawa Barat sudah tentu terdapat tantangan dan hambatan antara lain kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba, porsi dukungan anggaran dari desa dan pemerintah belum proporsional, belum semua desa bersinar membentuk  relawan anti narkoba,penggiat anti narkoba dan agen pemulihan. Berdasarkan hambatan dan tantangan yang ada maka stake holder perlu untuk melakukan sosialisasi lebih massif ke masyarakat baik usia dini, remaja maupun dewasa guna memberi edukasi dan informasi terkait bahaya narkoba dan pencegahannya bagi generasi bangsa. Menjadikan program desa bersinar sebagai salah satu program prioritas baik di tingkat desa maupun pemerintah sehingga program dapat berlangsung secara berkesinambungan dengan proporsi anggaran yang memadai. Semua Desa Bersinar agar membentuk relawan anti narkoba, penggiat anti narkoba dan agen pemulihan sebab ketiga unsur ini dianggap penting dalam melaksanakan program Desa Bersinar. Unsur ini pula yang akan membantu pemerintah desa mensosialisasikan maupun mengontrol aktivitas masyarakat, termasuk melakukan pengawasan dan pengendalian bagi yang diduga terlibat dalam kegiatan mengkonsumsi maupun mengedarkan obat terlarang (narkoba).

Kedepan, diharapkan dengan terlaksananya program Desa Bersinar dapat membangun sinergitas stake holder untuk lebih proaktif sehingga akhirnya meningkatkan fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Kabupaten Sumbawa Barat sehingga terwujud bumi pariri lema bariri yang bersih dari narkoba ( Kabupaten Bersinar). Narkoba adalah musuh bersama, mari kita nyatakan perang terhadap narkoba.