Tiga Tahun Surplus Realisasi PKB dan BBNKB, UPTB-UPPD/Samsat Taliwang Harap Dukungan Pemerintah KSB Untuk Gali Potensi PAD

Taliwang, – Unit Pelaksana Teknis Badan–Unit Penerimaan Pajak Daerah (UPTB-UPPD) atau Samsat Taliwang yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dalam tiga tahun berturut-turut telah mampu merealisasikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melebihi target yang ditetapkan. Keberhasilan itu akan kembali diulang pada tahun 2023 ini.

Keyakinan bisa mengulang keberhasilan itu seiring dengan potensi dari pendapatan tersebut masih cukup tinggi, termasuk tingkat kesadaran masyarakat. “Untuk lebih memaksimalkan pendapatan dari potensi itu dibutuhkan juga dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah KSB sebagai pemilik wilayah,” kata Syaharuddin S.Sos, M.Ec.Dev selaku kepala UPPD Samsat Taliwang melalui keterangan resmi yang diterima media ini, kemarin.

Lanjut Daeng Sahar sapaan akrabnya, dukungan dari pemerintah yang diharapkan itu dalam bentuk sarana dan prasarana pendukung, ikut mensosialisasikan tentang kewajiban membayar atas BBNKB dan PKB, termasuk tenaga pendamping dalam upaya penggalian potensi pendapatan dari pajak tersebut. “Salah satu Pajak Daerah yang memiliki kontribusi besar atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ungkapnya.

Dikesempatan itu Daeng Sahar membeberkan capaian atau realisasi atas BBNKB dari UPTB-UPPD Taliwang sebesar Rp. 20.463.070.907 dari targetnya sebesar Rp. 14.883.241.317 atau ada selisih sebesar Rp. 5.579.829.590 dan bisa juga dikatakan surplus mencapai 13,49 persen. Sementara realisasi objek BBNKB atau mutasi masuk sebanyak 3.804 unit.

Sementara realisasi untuk PKB sebesar Rp. 20.943.916.004 dari target sebesar 17.771.964.540 atau ada selisih sebesar Rp. 3.171.951.464 dan bisa juga dikatakan surplus mencapai 117,84 persen. Sedangkan realisasi objek mencapai 33.817 unit. “Total target BBNKB dan PKB sebesar Rp. 32.655.205.857 sementara realisasi sebesar Rp. 41.406.986.911 atau mengalami kelebihan dari taret sebesar Rp. 8.751.781.054, jadi ada surplus hingga 126.80 persen.

Dibeberkan juga potensi PKB UPT Taliwang yang bayar pada UPT lain sebanyak 3.761 atau PKB sebesar Rp. 2.001.193.830. Untuk Potensi PKB UPT lain yang bayar di UPT Taliwang sebanyak 6.259 atau PKB Rp. 5.947.391.991. “Target secara potensi objek/unit 2022 sebesar 28.178, namun realisasinya sebesar 31.318 unit dan mengalami peningkatan sebesar 3.140 unit atau 111,14 persen setelah dikurangi potensi UPT lain yang bayar di UPT Taliwang. 

Dikesempatan itu Daeng Sahar juga menyampaikan untuk total potensi UPT Taliwang sebesar 46.498 unit, namun sampai akhir tahun 2022 ada yang belum datang bayar sebanyak 7.737 unit dan TMDU 1-5 tahun sebesar 7.443 unit  (15.180). “Salah satu dukungan dari pemerintah KSB untuk mengajak masyarakat taat pajak tersebut,” tuturnya.

Daeng Sahar pada akhir keterangan mengingatkan, jika telah ditetapkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan meratakan kesejahteraan masyarakat dengan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang transparan serta akuntabel. Undang-undang yang disahkan 5 Januari 2022 akan mulai diberlakukan pada tahun 2024 mendatang. **