Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD), meminta seluruh Kepala Desa yang baru dilantik untuk mematuhi pesan yang disampaikan Bupati, dimana dilarang untuk melakukan pemecatan terhadap perangkat Desa masing-masing.
“Pesan Bupati sudah sangat jelas, jadi jangan melakukan pemecatan terhadap staf dan perangkat desa yang ada. Ini sengaja diingatkan karena sudah menjadi fenomena jika staf dan perangkat desa yang berseberangan pilihan politik dipecat,” kata Drs Tajuddin M.Si selaku kepala DPMD KSB.
Tajuddin disaat itu mengutip bahasa yang disampaikan Bupati KSB, Jangan karena berbeda pilihan saat pilkades, kades baru langsung main ganti. Ini tidak boleh. Ikuti aturan yang ada.
Pergantian terhadap perangkat atau staf desa dinilai hanya akan menghambat tugas dan pelayanan di desa. Kejadian seperti ini sudah sering kali dijumpai. Akibat pergantian perangkat desa banyak pelayanan terganggu. “Terutama perangkat yang mengurus masalah tanah. Karena sudah digantikan orang baru, yang baru inipun tidak tahu mana batas-batas tanah warganya. Ini bisa jadi masalah juga,” sesalnya.
Dalam menjalankan roda pembangunan desa, kades ini juga diharapkan berpedoman pada aturan baku yang sudah ditetapkan pemerintah. Pengelolaan dana desa (DD) misalnya, kades diharapkan fokus pada pemulihan ekonomi nasional pasca covid-19. “Jangan buat program asal-asalan. Ikuti aturan yang sudah ada, termasuk skala prioritas penggunaan anggaran pengelolaan DD,” ingatnya.
Pengelolaan anggaran di desa, kata bupati, rawan bermasalah. Karena ada beberapa kades sebelumnya tersangkut masalah hukum. “Beberapa kades di KSB ada yang diproses hukum. Kenapa, karena mereka melanggar aturan. Ini kami ingatkan lagi. Kalau ada yang kurang dipahami, koordinasikan dengan kejaksaan,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan, program yang dilaksanakan desa juga harus sejalan dengan program pusat, provinsi dan kabupaten. Di KSB misalnya, ada program daerah pemberdayaan gotong (PDPGR). “Penyelerasan program pembangunan desa harus sama dengan pusat, provinsi dan kabupaten. Ini harus dipahami, agar pembangunan yang dilaksanakan desa maksimal,” pesannya. **