Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), berencana melaksanakan sosialisasi tentang besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023, karena ada selisih nominal dari UMK tahun 2022.
“Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) bernomor 561-840 tahun 2022 bahwa UMK untuk wilayah KSB sebesar Rp. 2.474.712 atau lebih besar dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 2.316.279,” kata Leo Arisandi, SH selaku kabid ketenagakerjaan pada Disnakertrans KSB saat dikonfirmasi media ini, kemarin.
Lanjut Leo sapaan akrabnya, mengingat ada selisih antara besaran UMK tahun 2022 dengan tahun 2023 sebesar Rp. 158.433, maka akan dilakukan sosialisasi sebagai bentuk pemberitahuan secara terbuka kepada seluruh perusahaan. “Sebenarnya semua perusahaan sudah tahu tentang besaran UMK, karena memang yang ditetapkan Gubernur NTB sesuai usalan yang disampaikan Dewan Pengupahan dan Bupati KSB,” lanjutnya.
Diingatkan Leo, sosialisasi yang direncanakan itu sebagai dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas, jika nantinya ada perusahaan tidak menerapkan keputusan gubernur tersebut. “Sosialisasi yang direncanakan bukan sekedar mengumumkan besaran UMK, tetapi juga sebagai bentuk ajakan kepada semua perusahaan, agar memastikan diri bisa melakukan pembayaran gaji kepada karyawan sesuai UMK atau lebih,” tegasnya.
Terkait dengan rencana sosialisasi itu sendiri, Leo belum bisa memberikan kepastian waktu pelaksanaannya, termasuk berapa banyak perusahaan yang akan diundang sebagai peserta. “Sekarang masih dikoordinasikan, jadi tunggu saja waktu pelaksanaannya dan semoga dalam pekan sudah sudah dapat ditetapkan jadwal beserta perusahaan yang akan dilibatkan,” harapnya.
Dikesempatan itu Leo juga mengaku bahwa Disnakertrans KSB sedang melakukan evaluasi berkala terkait dengan penerapan UMK tahun 2022, termasuk menunggu informasi dan laporan secara resmi dari pekerja yang merasa tidak terbayar sesuai UMK. “Sampai saat ini belum ada pekerja yang melapor, jika ada perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai UMK,” akunya. **