Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) telah berhasil membentuk Relawan Kebakaran (Redkar) pada semua tingkat Desa, dimana masing-masing Desa ditunjuk 3 orang sebagai Redkar yang akan membantu dalam hal sosialisasi dan penanganan awal saat terjadi kebakaran.
“Saat ini sedang dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan warga masyarakat sebagai anggota Redkar, setelah itu baru disiapkan rencana pelaksanaan pelatihan sebagai upaya peningkatan kapasitas para redkar,” kata Antony S.Ap selaku Kabid pencegahan dan penyelamatan non kebakaran pada DPKP KSB saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya, Selasa 10/1 kemarin.
Masih keterangan Antony, dalam perencanaan awal yang telah disusun, kegiatan peningkatan kapasitas serta kemampuan dan upaya memberikan pemahaman dalam penanganan sumber api akan dilaksanakan pada awal April mendatang. “Jika semua proses berjalan lancar, maka April diupayakan sudah bisa dilaksanakan peningkatan kemampuan serta kapasitas anggota Redkar,” lanjutnya.
Lanjut Antony, mengingat jumlah anggota Redkar yang cukup banyaka, maka kegiatan peningkatan kapasitas akan dibagi tiap kecamatan, sehingga anggota Redkar tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi. “Diupayakan setiap kecamatan pelaksanaan peningkatan kapasitas para anggota Redkar,” tuturnya.
Kegiatan pelatihan itu sendiri sangat dibutuhkan oleh anggota Redkar agar handal dan dapat menjadi mata serta telinga dari DPKP KSB, sekaligus sebagai ujung tombak penanggulangan dan dapat memberikan edukasi serta sosialisasi pecegahan bahaya kebakaran kepada masyarakat. “Harus diberikan edukasi dan pengetahuan kepada para Redkar,” akunya.
Antony juga mengatakan, pemerintah KSB sangat berharap redkar dapat menjadi perwakilan dari Pemadam kebakaran dalam penanganan dan pencegahan kebakaran, karena sesuai dengan tujuannya adalah meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, membantu pencapaian mutu layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan kebakaran dan menciptakan sinergi antara Dinas dengan masyarakat. **