Brang Ene, – Pemerintah kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai melaksanakan asistensi dan evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tahun 2023. Kegiatan yang dilaksanakan Selasa 17/1 diawali dengan dialog bersama dengan seluruh perwakilan pemerintah Desa, termasuk menghadirkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Suarman S.Pd, MM selaku Camat Brang Ene pada kesempatan itu mengingatkan bahwa sesuai regulasi yang dijadikan pijakan, jika peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang paling dekat dengan desa, maupun selaku SKPD yang secara khusus ditugaskan pimpinan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
Tugas yang diamanatkan kepada Camat cukup banyak, diantaranya ikut fasilitasi penyusunan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades), sasilitasi administrasi tata pemerintahan desa, fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, fasilitasi pelaksanaan tugas kades dan perangkat desa, fasilitasi pelaksanaan pilkades, fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD.
Selain itu juga memberikan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan desa, fasilitasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban lembaga kemasyarakatan, fasilitasi penyusunan perencanaan Pembangunan partisipatif, fasilitasi kerjasama antar-desa, fasilitasi penataan, pemanfaatan dan pendayagunaan ruang desa.
Hal penting lain yang disampaikan Suarman, jika asistensi dan evaluasi terhadap RAPBDes menjadi bagian penting yang harus dilaksanakan, agar memastikan program yang direncanakan sesuai dengan ketentuannya. “Kami mempercayakan sepenuhnya program yang tersusun sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat Desa setempat,” tegasnya.
Sementara Muhammad selaku perwakilan Inspektorat KSB mengingatkan pemerintah Desa, agar lebih disiplin dalam menyusun administrasi, termasuk memastikan setiap belanja yang dilakukan tetap kena pajak. “Persoalan pembayaran pajak dari Desa selalu mencuat setiap tahun, jadi perlu menjadi perhatian serius dari semua Kades,” katanya.
Pengarahan dan pembinaan secara langsung juga dari pihak Kejaksaan KSB dan Polres. Dikesempatan itu diingatkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir ada sejumlah Kades tersangkut hukum.
Pada momentum itu diberikan kesempatan kepada semua Desa dan BPD untuk menyampaikan berbagai hal terkait lingkungan desa masing-masing. **