Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengingatkan kembali, jika Kades yang baru dilantik untuk tidak melakukan pergantian perangkat Desa, kecuali mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Pergantian perangkat desa sangat identik pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), karena memang diatur dalam regulasi, namun yang perlu menjadi perhatian para Kades bahwa untuk pemberhentian dapat dilakukan jika perangkat dimaksud sudah berusia 60 tahun, meninggal dunia, mengundurkan diri, ataupun melanggar larangan,” ucap Rizki Saputra S.Ip, MM.Inov selaku kabid Pemerintah Desa pada DPMD KSB.
Lanjut Rizki sapaan akrabnya, untuk melakukan pemberhentian perangkat, kades harus memiliki dasar dengan diawali memberikan Surat Peringatan (SP) ats kesalahan yang dilakukan perangkat desa dimaksud sebanyak tiga kali dan wajib mengantongi rekomendasi dari Camat. “Pergantian bisa langsung dilakukan jika perangkat desa yang akan diganti berusia genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa serta melanggar larangan sebagai perangkat Desa,” timpalnya.
Diingatkan Rizki, jika tidak sesuai dengan uraian Pasal 5 dalam Permendagri, maka semua Kades diharapkan jangan melakukan pergantian perangkat, apalagi menjadikan dasar perbedaan pilihan politik saat pelaksanaan Pilkades. “Tolong jangan ada pergantian perangkat desa, apalagi itu sudah menjadi peringatan yang disampaikan Bupati KSB saat pelaksanaan pelantikan,” lanjutnya.
Menyinggung soal pergantian perangkat Desa, Rizki mengaku bahwa sampai saat ini baru ada pengajuan protes dari perangkat desa Sapugara Bree, dimana ada seorang Kepala Dusun (Kadus) yang mengaku diberhentikan. “Kami sedang melakukan analisa serta kajian adanya pergantian Kadus oleh Kades baru Desa Sapugara Bree,” akunya.
Terkait soal larangan dimaksud, Rizki meminta kepada semua perangkat Desa yang merasa telah diberhentikan untuk menyampaikan laporan, baik melalui pemerintah kecamatan atau dapat langsung menyurati DPMD KSB. “Semoga tidak ada Desa yang melakukan pergantian perangkat, kecuali telah memenuhi Permendagri yang menjadi acuan,” tuturnya. **