Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Inspektorat Daerah, telah melakukan audit awal atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Maluk kecamatan Maluk. Langkah itu sendiri termasuk dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).
“Pemeriksaan awal atas pengelolaan keuangan Desa Maluk bukan karena adanya surat permintaan dari pemerintah Kecamatan Maluk, tetapi sudah menjadi agenda rutin Inspektorat, apalagi kita ketahui bahwa terjadi pergantian Kepala Desa (Kades), pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) beberapa waktu lalu,” ucap Hasanuddin selaku Inspektur Pembantu Dua (Irban II), saat dikonfirmasi dalam ruang kerjanya, Selasa 7/2 kemarin.
Lanjut Hasan sapaan akrabnya, pemeriksaan awal yang dilakukan bukan berarti ada persoalan atau penyelewenangan atas pengelolaan anggaran di Desa Maluk, tetapi lebih pada program rutin tahunan. “Memang ada perhatian khusus untuk Desa Maluk, karena Kades yang menjabat sebelumnya tidak terpilih Kembali untuk periode saat ini, sehingga harus ada pemisahan tanggung jawab dengan Kades terpilih saat ini,” lanjutnya.
Masih keterangan Hasan, pemeriksaan awal yang sudah dilakukan akan dikomparsasi atau dibandingkan dengan laporan pertanggung jawaban terakhir dari Kades sebelumnya. “Paling telat 31 Maret mendatang, laporan pertanggung jawaban atas pengelolaan anggaran dari kades sebelumnya harus sudah rampung, jadi belum bisa disimpulkan hasil dari audit awal tersebut,” akunya.
Meskipun masih harus menunggu dokumen pelaporan pertanggung jawaban, Hasan mengaku bahwa tim dari Irban II tetap melakukan pembuktian lapangan, baik dalam pengelolaan keuangan maupun pekerjaan yang dibiayai dari APBDes. “Kami sudah melakukan cek awal terhadap sejumlah fisik pekerjaan,” tuturnya.
Diingatkan Hasan, meskipun Kades sebelumnya sudah tidak lagi menjabat, namun pertanggung jawaban atas pengelolaan anggaran ditahun sebelumnya tetap menjadi tanggung jawabnya, karena dalam regulasinya tidak menjadi tanggung jawab Kades terpilih. “Hasil audit nanti akan diketahui juga oleh Kades yang menjabat sekarang ini, jadi bukan akan ikut bertanggung jawab,” terangnya.
Hasan tidak membantah bahwa Inspektorat sangat serius dalam melakukan pemeriksaan dan pendampingan untuk pengelolaan anggaran dari semua desa di kecamatan Maluk. Alasannya, ada beberapa Desa di daerah lingkar tambang itu tersandung hukum dan kades dinyatakan bersalah. “Kami tidak ingin ada lagi Desa yang tersandung hukum, sehingga dimaksimalkan pengawasan dan pendampingan,” tandasnya. **