Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membenarkan, jika telah dibentuk tim terpadu pengawasan penanaman modal, namun saat ini masih ditunggu Surat Keputusan (SK) atas penetapan komposisi dimaksud.
Slamet Riadi S.Pi, M.Si selaku sekretaris DPMPTSP KSB mengingatkan, penanaman modal merupakan instrumen penting dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga harus didorong adanya peningkatan penanaman modal yang berasal dari dalam negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). “Dalam pelaksanaan penanaman modal dibutuhkan pengendalian dan pengawasan agar dapat terwujud daya tarik dan daya saing investasi, serta kepatuhan para investor terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya saat dikonfirmasi media ini melalui selularnya, Selasa 28/2 kemarin.
Dalam rapat pembentukan tim terpadu itu sendiri, Meta sapaan akrabnya juga mengingatkan, maksud pembentukan tim terpadu termasuk untuk melakukan verifikasi serta memastikan lokasi maupun kegiatan usaha yang dijalankan pelaku usaha, agar benar-benar sesuai ketentuan di bidang Penanaman Modal. “Tim bentukan pemerintah ini juga akan memastikan pelaksanaan investasi dalam bentuk penanaman modal sesuai dengan regulasi,” tegasnya.
Meta menyampaikan bahwa maksud penting lain dari pembentukan tim terpadu adalah, untuk meningkatkan pemahaman dan memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar pelaku usaha benar-benar memahami ketentuan dan tatacara penanaman modal termasuk memahami tentang Hak, Kewajiban, serta Tanggung Jawabnya sebagai Pelaku Usaha. upaya untuk meningkatkan pemahaman serta dalam rangka mendorong percepatan realisasi pelaksanaan penanaman modal.
Ketegasan lain yang disampaikan Meta, dengan adanya pengawasan penanaman modal, diharapkan perusahaan-perusahaan memiliki kesadaran untuk mengurus izin usaha penanaman modal, termasuk juga untuk mengetahui perusahaan yang sudah tidak beroperasi, tetapi tidak memberikan laporan.
Meta berharap proses penerbitan SK penetapan komposisi tim terpadu segera diterima, sehingga akan dilanjutkan dengan rapat pemantapan dan teknis pelaksanaan pengawasan terhadap penanaman modal. “Apa bentuk langkah awal belum bisa disampaikan, karena akan dibahas serta ditetapkan dalam rapat pertama setelah adanya SK penetapan,” ungkapnya. **