Taliwang, – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan fraksi fraksi atas penjelasan pemerintah daerah terhadap Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah. Momentum itu dijadikan fraksi-fraksi untuk memberikan catatan.
Pandangan umum yang disampaikan H Riyadi SE selaku perwakilan Fraksi Restorasi Pembangunan Amanat Bintang Keadilan (RPABK) mengatakan, jika Lima Raperda yang diusulkan pemerintah terlihat ada semangat juang dan komitmen yang kuat dalam mewujudkan nawacita pembangunan, termasuk ingin menciptakan dan mewujudkan rasa aman, nyaman, adil dan sejahtera bagi seluruh masyarakat. “Lima Raperda yang diusulkan pemerintah disetujui untuk di sahkan dengan catatan penting Raperda itu sendiri tidak menjadi pajangan yang indah, namun tidak memiliki fungsi apa bagi pembangunan daerah,” ucapnya.
Mancawari LM yang mewakili Fraksi Gerakan Demokrat Karya Bangsa (F-GDKB) dalam pandangan umum mengatakan, bila mengacu pada dasar hukum pengajuan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta memperhatikan data dalam penjelasan Bupati KSB yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan Pemda (HKPD), tentu secara yuridis material, formil sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Muhammad Saleh, SE yang mewakili Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengawali dengan penyampaian apresiasi terhadap jajaran pemerintah KSB atas ide, gagasan dan usulan atas 5 Raperda tersebut, karena memang Raperda usulan itu sendiri sangat penting dalam peningkatan layanan dan kepuasan masyarakat
Baharung yang mewakili Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) juga mengawali pandangan umum dengan memberikan respon positif atas lima Raperda usulan pemerintah tersebut. “Dari tahapan pengkajian dan analisa yang dilakukan Fraksi PKS, maka perlu diberikan sejumlah catatan, tetapi pada prinsipnya sangat setuju untuk ditetapkan sebagai Perda,” tegasnya.
Sebagai informasi, lima Raperda usulan pemerintah adalah, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang penggunaan sumber daya lokal, Raperda tentang inovasi daerah, Raperda tentang pembentukan desa Seteluk Rea, Raperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal/berusaha.
sementara Raperda inisiatif DPRD KSB adalah, Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang pengemis, gelandangan dan anak jalanan dan Raperda tentang penyelenggaraan kawasan permukiman. **