Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), memiliki program bantuan untuk rehab dan bangun baru Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), namun jumlahnya masih sangat terbatas atau belum dapat memenuhi kebutuhan.
Ir H Alimin selaku kepala Dinas Perkim menyampaikan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, anggaran yang tersedia hanya untuk 20 unit rumah untuk pekerjaan rehab, sementara pekerjaan bangun baru terhadap rumah yang sudah tidak memenuhi syarat untuk tinggal justru kurang dari 20 unit.
“Mengingat permohonan untuk mendapatkan program rehab dan bangun baru RTLH cukup banyak, maka Dinas Perkim telah mengusulkan kembali program dimaksud untuk dibiayai dari APBD perubahan dan semoga tidak ada kendala atau mendapat persetujuan untuk bisa dilaksanakan,” lanjutnya.
Diingatkan H Alimin, dalam APBD perubahan pihaknya telah mengusulkan untuk bangun baru rumah RTLH sebanyak 50 unit, sementara pekerjaan rehab jauh lebih banyak. “Cukup besar biaya yang diusulkan Dinas Perkim untuk tambahan RTLH yang akan ditangani dalam bentuk rehab dan bangun baru,” tandasnya.
Dikesempatan itu H Alimin mengingatkan kepada semua komponen masyarakat, jika program rehab dan bangun baru RTLH merupakan stimulus dari pemerintah, jadi dibutuhkan kontribusi penerima beserta masyarakat setempat. “Biaya untuk pekerjaan rehab hanya sebesar Rp. 17,5 juta, sementara pekerjaan bangun baru sebesar Rp. 35 juta,” terangnya.
Mengingatkan anggaran yang sangat terbatas, maka pekerjaan harus dilakukan secara gotong royong dengan masyrakat sekitar dan yang paling penting penerima program harus memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan. Diantaranya, memiliki tanah dalam penguasaan penerima program, dinyatakan miskin, sudah menikah dan beberapa syarat lain.
Sebagai informasi, jika program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) bertujuan untuk memperbaiki hunian tak layak huni. Sementara Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS), tujuannya bedah rumah baru pengganti hunian rusak total atau membangun hunian di atas kavling tanah matang.
Kriteria utama hunian yang menjadi sasaran bantuan ini adalah kondisinya yang tak layak huni, struktur atap rumah membahayakan keselamatan penghuni, misalnya bocor parah, jebol, atau bahkan rapuh, rangka dan dinding rumah tak layak sehingga tidak mampu melindungi penghuni, area lantai rumah yang masih berupa tanah, ventilasi udara maupun cahaya buruk, tidak menunjukkan ciri rumah sehat, aspek utilias tak terpenuhi, ditandai dengan tidak adanya sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Selain itu, memiliki atau menguasai tanah dengan dasar hukum yang sah dan bukan tanah sengketa, belum memiliki rumah atau memiliki rumah dengan kondisi yang tak layak huni, tempat tinggal sekarang merupakan satu-satunya rumah milik pendaftar, belum pernah mendapat bantuan pemerintah untuk perumahan. **