Taliwang, – Denny Saputra selaku ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) saat menjadi narasumber dalam satu kegiatan yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KSB membeberkan, sejumlah kendala yang dihadapi para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
“Ada beberapa kendala yang dihadapi pantarlih saat melakukan coklit data pemilih. Diantaranya, tidak dapat bertemu dengan calon pemilih meskipun telah berkali-kali didatangi, termasuk ada juga persoalan setelah bertemu dengan pemilih itu sendiri,” kata Denny sapaan akrabnya.
Dicontohkan Denny yang menjadi masalah setelah bertemu pemilih adalah, tidak disetujui jika rumah pemilik ditempelkan stiker sebagai tanda telah dilakukan coklit, termasuk yang menanda tangani form pasca coklit. “Memang aturan mewajibkan pantalih untuk menempelkan stiker sebagai tanda telah dicoklit, tetapi aturan tidak menyebutkan opsi jika terjadi penolakan,” lanjutnya.
Begitu juga dengan persoalan penandatangan form, dimana dalam regulasinya harus oleh kepala keluarga, namun saat pantarlih mendatangi rumah calon pemilih justru tidak dapat bertemu dengan kepala keluarga, sehingga coklit dengan diwakili anggota keluarga. “Aturan juga tidak menyebutkan, jika kepala keluarga tidak berada ditempat dapat diwakili oleh keluarga lain, jadi pantarlih berinisiatif saja,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu Denny juga menyampaikan berbagai opsi terbaik selama proses coklit, termasuk komitmen dirinya untuk merespon setiap rekomendasi yang disampaikan Bawaslu maupun Panwascam. “KPU KSB sudah sangat respon dengan semua permintaan atau rekomendasi jajaran Bawaslu, tetapi perlu juga diketahui bahwa tidak semua dokumen yang diminta Bawaslu atau Panwascam akan langsung direspon dengan diberikan saat itu juga, karena yang boleh diberikan adalah dokumen hasil validasi akhir bukan masih menjadi draf,” tandasnya.
Saat itu Denny sapaan akrabnya juga mengingatkan kepada jajaran Bawaslu, terutama pengawas yang berada sampai pada tingkat Desa, agar jangan hanya membaca aturan terkait dengan tugas dan tanggung jawab sendiri, tetapi juga harus tahu tentang aturan yang menjadi pijakan KPU KSB, sehingga dalam memberikan rekomendasi bisa langsung direspon atau direalisasikan. “KPU KSB akan selalu menindaklanjuti rekomendasi apapun dari Bawaslu, selama itu tidak melanggar aturan yang dijadikan pijakan dalam bekerja,” tegasnya. **